MK Tegaskan Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Maya Novita Sari dan rekan-rekannya.

Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan (dapil) terkait.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa aturan keterwakilan perempuan tidak boleh hanya menjadi norma administratif tanpa sanksi tegas atau lex imperfecta.

Menurut MK, penegasan sanksi tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemilu yang adil, sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Sebelumnya, para pemohon menilai selama ini masih banyak partai politik yang tetap diloloskan menjadi peserta pemilu di sejumlah daerah pemilihan meskipun tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon tetap (DCT). Bahkan, KPU dinilai hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi nyata.

Permohonan ini diajukan oleh empat pemohon perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
MK menilai keterwakilan perempuan merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi, kesetaraan, dan non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Sumber Resmi:
mkri.id⁠

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *