Mukim Simpang IV : Akun “Rusman To”, Diduga Sebar Narasi Provokatif Terkait Isu Banjir

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | ​Aceh Tamiang — Ketenangan ruang digital di Kabupaten Aceh Tamiang terusik oleh dugaan penyebaran informasi provokatif. Kepala Mukim Kemukiman Simpang IV, Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan, secara terbuka mempertanyakan motif di balik unggahan akun Facebook bernama “Rusman To” yang dinilai berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

​“Ada apa dengan akun Facebook Rusman To? Unggahannya terkesan sengaja membangun narasi provokatif yang kontraproduktif,” ujar Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan di Karang Baru, Rabu (15/4/2026).

​Ridwan menilai konten yang disebarkan akun tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga memperkeruh stabilitas sosial, terutama saat pemerintah dan warga sedang fokus pada upaya pemulihan pascabencana banjir di Aceh Tamiang. Ia menekankan agar persoalan personal tidak diseret ke ranah publik dengan menyerang institusi pemerintahan.

​“Jika memiliki persoalan pribadi dengan Bupati atau Wakil Bupati, selesaikanlah secara personal. Jangan dibawa ke ranah pemerintahan, apalagi dikaitkan dengan penanganan banjir yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Ridwan.

​Ia menambahkan, bagi warga yang merasa belum menerima haknya sebagai korban banjir, pemerintah telah menyediakan jalur pelaporan resmi secara berjenjang, mulai dari tingkat desa (Datok Penghulu) hingga tingkat kecamatan.

​“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk pengaduan. Jika ada hak yang belum terpenuhi, lapor melalui jalur resmi. Jangan justru membangun opini liar di media sosial tanpa dasar yang jelas,” imbuhnya.

​Lebih lanjut, Ridwan mencurigai bahwa akun “Rusman To” merupakan akun anonim yang sengaja diciptakan untuk memancing emosi publik. Fenomena ini selaras dengan catatan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), di mana momentum pascabencana sering kali dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan disinformasi demi kepentingan sepihak.

​“Kami curiga ini akun palsu yang seolah-olah tampil membela warga, padahal tujuannya hanya untuk menciptakan keresahan,” kata Ridwan.

​Sebagai penutup, Ridwan mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum di balik aktivitas digital. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong atau narasi yang memicu kebencian dapat diproses secara hukum.

​“Kami mengimbau warga Aceh Tamiang, khususnya di Karang Baru, agar lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan yang belum terverifikasi kebenarannya. Mari kita jaga kondusivitas daerah di masa pemulihan ini,” tutup Ridwan.(Abdul Karim).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *