Tabloidbnn.info. Timika. Pemerintah Kampung Nawaripi melakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 40 Kepala Keluarga (KK) yang masuk kategori kemiskinan ekstrim, pada Kamis (5/9/2024) di Sanĝgar Seni dan Musik Nawaripi.
Sekretaris Distrik Wania dalam sambutannya menuturkan pemberlakuan aturan sama seluruh Indonesia. Jika di Nawaripi hanya 40 orang kampung lain juga sama. Seperti di Mandiri Jaya sama juga 40 orang yang terima.
Jadi BLT itu berlaku nasional dengan jumlah penerima juga sama yakni mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.
Sementara Ketua Bamuskam Kampung Nawaripi, Derek Mauromako menuturkan program ini datang dari pusat dan kampung hanya melaksanakannya. Bila tahun ini sudah dapat, tahun depan kampung akan kasih ke yang lain. Mereka yang terima tahun ini harus rela kasih ke yang lain di tahun depan.
Kata dia BLT itu sudah.diatur dalam aturan jika pemerintah kampung keluar dari aturan maka akan diproses secara hukum. Aturan itu sudah baku dari pusat yang dijalankan pemerintah kampung. Sehingga yang terima BLT itu bukan orang itu-itu saja, bagi yang terima tahun ini bisa saja tahun depan diganti ke orang lain.
◊
Sekretaris Kampung Nawaripi, Simon Mauromako menekankan kepada para penerima untuk memanfaatkan ini secara baik. Orangtua setelah menerima dana BLT jangan kasih ke anak untuk kepentingan yang lain. Bantuan pemerintah ini dimanfaatkan secara baik untuk menjunjang ekonomi rumahtangga. Jangan salah gunakan bantuan ini untuk yang lain-lain.
Pendaping Dana Desa Distrik Wania, Siti menekankan soal aturan hukum dan acuan dalam pembagian BLT ini. Bantuan ini namanya BLT Ekstrim dan penerimanya tahun ini menurun.
Sesuai ketentuan pemerintah pusat BLT masih ada tapi yang menerima benar-benar yang tidak mampu secara fisik, mereka yang lanjut usia, dan mereka yang tidak mampu bekerja lagi.
Pembagiannya sudah diatur secara jelas sesuai petunjuk teknis dari Kementrian Desa RI.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada DPMK Kabupaten Mimika, Ibu Since Monim, SE MSi mengajak semua warga bahwa pembagian BLT sesuai aturan dan tidak boleh melanggar. Masyarakat yang menerima harus benar masuk kategori ekstrim. Jika kampung menentukan 40 KK penerima itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Kemudian penerima juga harus memanfaatkan bantuan ini untuk menunjang ekonomi keluarga. (red)