Tabloidbnn.info. PATI – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo berinisial S di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggemparkan publik. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.Minggu,(3/5)
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada awal Mei 2026. Kasus ini mencuat usai sejumlah santriwati melaporkan dugaan pelecehan yang diduga dilakukan secara sistematis oleh pelaku.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diperkirakan mencapai antara 30 hingga 50 orang. Para korban mayoritas merupakan anak yatim dan dhuafa yang tinggal di lingkungan pesantren.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada malam hari, kemudian meminta mereka datang ke kamar pelaku,” ungkap Ali.
Lebih lanjut, korban disebut mengalami tekanan dan ancaman. Mereka diintimidasi akan dikeluarkan dari pesantren apabila menolak permintaan pelaku. Bahkan, terdapat dugaan bahwa santriwati yang hamil dipaksa menikah dengan santri lain guna menutupi perbuatan tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pelaku dilaporkan belum ditahan secara fisik. Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Ratusan warga bersama aliansi santri sempat mendatangi lokasi pesantren sebagai bentuk protes. Mereka memasang spanduk bertuliskan “Sang Predator” sebagai simbol kemarahan atas kasus tersebut.

Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati bersama GP Ansor menegaskan bahwa tersangka bukan bagian dari struktur organisasi mereka. GP Ansor bahkan mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penahanan dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Di sisi lain, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum korban.
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Pati juga telah turun tangan dengan memberikan pendampingan kepada para korban. Program trauma healing dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis para santriwati yang terdampak.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan diharapkan dapat diproses secara transparan serta memberikan keadilan bagi para korban.(Tim)













