Om Bus Dicopot Dari Pj Bukan Mengundurkan Diri Seperti Berita, Apa Kata Pengamat politik

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Banda Aceh – Sebagaimana sudah diberitakan oleh beberapa media bahwa Pj. Gubernur Bustami Hamzah mengundurkan diri dari Pejabat Gub Aceh, bukan mundur tapi memang diberhentikan oleh Pemerintah Pusat dinilai kecewa, karena Bustami tiba-tiba maju menjadi Calon Gubernur Aceh.

Menurut Pengamat sosial politik Dr Usman Lamreung, M.Si, Berkeyakinan Bustami Hamzah memang dicopot oleh Pemerintah Pusat, Sama nasib dengan Pj Gub Aceh Achmad Marzuki, Karena sejauh ini kita tidak melihat surat pengunduran diri dari Pj, katanya kepada media ini, Kamis 22/8/ 2024. Om Bus Dicopot, Bukan Mengundurkan Diri. Katanya

Sehingga mematuhi aturan perundangan yang berlaku merupakan nilai etika-moral yang mesti dijunjung tinggi sebagai manusia yang beradab dan bertanggung jawab, Katanya Akademisi dari Universitas Abulyatama, Tambahnya kepada media.

Sebagai diketahui, Aturan tersebut telah ditegaskan Tito dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024. Apa kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Ini sangat jelas dikatakan Mendagri, mengingatkan supaya para pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

“Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” Ini kata Tito.

Secara terpisah Dr Taufiq A Rahim, Yang juga pengamat politik dan ekonomi juga dari Akademisi mengatakan, pada prinsipnya secara aturan dan ketentuan hukum, Perundangan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bahwa pejabat publik yang sedang menempati dan duduk pada jabatan tertentu, seperti Pejabat (Pj.) Gubernur dan lain sebagainya, empat puluh hari sebelum pendaftaran calon mesti mengundurkan diri.

Menurut Taufiq A Rahim, Dalam kehidupan sosial, politik, hukum dan kemasyarakatan yang etika,moral mesti dijunjung tinggi, konon pula sebagai pejabat publik yang mesti menjadi tauladan terhadap rakyat atau masyarakatnya.

Meskipun secara politik dan etika-moral saat ini mudah mencari dan menciptakan celah untuk dilanggar, karena sudah banyak prilaku para elite politik dan pejabat yang memberikan contoh buruk secara empiric terhadap rakyaknya, Ungkapnya

Hal ini akan menjadi catatan yang serius bagi masyarakat luas, termasuk rakyat Aceh yang melihat perilaku mantan Pj. Gubernur Aceh yang memanfaatkan ruang, fasilitas dan infrastruktur publik yang berasal dari dana negara yang berasal dari rakyat.

Akhirnya pada detik-detik terakhir menjelang pendaftaran Pilkada, ini adakah contoh dan perilaku buruk yang pertotonkan kepada rakyat sebagai kontestan politik terhadap Pilkada Aceh kedepan, Tandasnya.

Demikian juga, jika ada isu bahwa diberhentikan oleh Mendagri, karena tidak transparan dan bukti konkrit adanya surat pengunduran diri. Secara jelas bahwa, ini salah satu praktik buruk, licik dan culas sebagai salah satu calon Gubernur Aceh untuk mengikuti Pilkada 2024, dengan berbagai alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena melanggar ketentuan hukum, aturan, perudangan dan etika-moral. Ini praktik buruk demokrasi politik Pilkada Aceh 2024.

Selama menjabat sekitar lima bulan, Pj Gubenur Aceh tidak ada kemajuan yang berarti untuk Aceh bahkan dinilai rakyat dan banyak pihak dirinya lebih banyak membuat masalah baru untuk Aceh, termasuk bermanuver mencalonkan diri sebagai cagub dengan memanfaatkan berbagai fasilitas negara.

Kehadiran Bustami Hamzah yang mendapatkan jabatan Pj dengan mengkudeta Pj Achmad Marzuki bekerjasama dengan PA dan Parpol lain di DPRA ternyata membawa mudharat lebih besar untuk Aceh. (Red)

Penulis: Muzakkir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *