Pangulu minta Ketua Maujana Nagori Rambung Merah segera DICOPOT

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. SIMALUNGUN. — SANGAT disayangkan tindak tanduk ketua Maujana Rambung Merah berinisial BIT, yang kerap bersikap dan berperilaku tidak seperti ketua Maujana pada umumnya.

Dimana sejak tahun 2023 s/d tahun 2026 saat ini, Ketua Maujana itu kerap kali menjatuhkan marwah dan selalu menyudutkan kinerja Pemerintahan Nagori Rambung Merah, dengan cara selalu mngungkit adanya dugaan kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagori Rambung Merah.

Terkait dengan hal tersebut, Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, berharap permasalahan ini segera ditanggapi dinas terkait, agar BIT segera diberhentikan dan segera dicopot dari jabatannya sebagai ketua maujana.

Menurut Pangulu, segala permasalahan selalu diekspose di mediaonline, juga kebiasaan BIT membagi release ke media lain. Bahkan dipublikasi ke medsos (facebook) akun pribadi BIT.

Jelas-jelas hal tersebut pelanggaran regulasi, dimana ada permasalahan yang menyangkut Nagori Rambung Merah seharusnya cukup diselesaikan di kantor Kepala Desa, sehingga tidak perlu melebar kemana-mana.

Adapun pelanggaran yang dilakukan BIT adalah terkait tentang hal-hal larangan jabatan dan etika, yang tercantum dalam UU No.6 Tahun 2014, serta dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan kata lain maujana.

Pelanggaran yang dilakukan Maujana Rambung Merah atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni; Menerima BLT a/n istri Ketua Maujana berinisial L, yaitu BLT 2023 dan BLT 2024 dan selalu dapat BLT di tahun-tahun sebelumnya (sejak ada BLT).

Kemudian telah menjadi anggota Maujana sekitar 4 periode, dimana pertama kali menjabat tahun 2004 s/d 2026 (sekarang) yang seharusnya batas periode maujana hanya 3 periode.

Pada tahun 2018, BIT terbukti sudah tidak lagi menjadi warga Nagori Rambung Merah, setelah angkat berkas secara administrasi kependudukan menjadi warga Nagori Karang Bangun, dan ini telah melanggar persyaratan menjadi Anggota BPD (Maujana).

Selanjutnya, sesuai surat dengan No: 332/19/12.08.01 2024/2025 yang ditujukan kepada Bupati Simalungun, dinyatakan bahwa Maujana Nagori Rambung Merah (BPD) telah menghambat Penyelenggara Pemerintah Nagori Rambung Merah, yaitu: Tidak menyetujui Laporan Realisasi Pertanggung jawaban Dana Desa Tahun 2024, Musrembang Nagori dan RKP.

Tidak menyetujui Musyawarah Desa Penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2025, dan Tidak menyetujui Musyawarah Desa Revitalisasi Badan Usaha milik Nagori ( BUMNag).

Bahkan sampai surat permohon pengusulan pemberhentian Ketua Maujana Nagori Rambung Merah No: 332/19/12.07.02.2024/2025) yang disampaikan Pangulu Tumpal Hasudungan Sitorus kepada Kepala Dinas PMB Simalungun, tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada BIT. [Hanna Napitu/***]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *