Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Di Tabalong, Juga Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Senin siang, (02/09/2024) telah mengamankan Pelaku RAD(32)

Pelaku RAD yang diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkoba tersebut juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c UU.RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi yang menemukan kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku RAD berusaha menelusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku.

Pelaku RAD mengaku bahwa harta kekayaan dan beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang selama ini digelutinya dan hasilnya ditransaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan cara dibelikan barang yang memiliki nilai dan hasil dari barang tersebut dimiliki oleh pelaku.

Polisi akhirnya berhasil menyita beberapa barang bukti dari hasil pengembangan kasus, berupa 1 buah dump truk warna kuning, 1 buah mobil penumpang warna putih dan 1 buah skuter metik warna hijau, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *