Pemerintah Diminta Turuntangan Atasi Penjarahan Kelapa sawit di Kalteng.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya.  Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, bersama Gabungan Pengusaha Kelapasawit Indonesia (GABKI) mengingatkan, sekaligus meminta kepada pemerintah, untuk menangani penjarahan dan panen massal kelapa sawit, yang saat ini sudah berlangsung lama di wilayah Kalteng.

Yang mana, pemerintah itu dimaksud mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan sampai tingkat desa ujar Teras Narang, yang pernah menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 Rabu 4/9/2024.

Menurut dirinya, terkait penjarahan dan panen massal oleh sekelompok warga tersebut, meskinya ada dialog dan komunikasi yang dilakukan, antara pemerintah, perusahaan dan warga, dimana dialog itu untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi, siapa pelaku dalang penjarahan dan penyebab akar permasalahannya ujar anggota DPD RI itu.

Senator DPD RI asal Kalteng yang kembali terpilih periode 2024-2029 mengatakan, keterlibatan pemerintah itu sangatlah penting, sebab pemerintah itu sendiri yang telah memberikan perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sendiri terang Teras.

Kemudian, sudah menjadi kewajiban pemerintah juga untuk menjaga, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, bagi investor yang menanamkan modalnya di wilayah Kalteng ungkap Teras.

Aparatur penegak hukum pun harus turun, dan harus ditegakkan hukum yang berkeadilan, biar tidak ada lagi penjarahan dan panen masal kelapa sawit dari sekelompok warga, yang mengatasnamakan masyarakat Kalteng, yang masih terjadi saat ini, di beberapa PBS tegasnya.

Terpisah ketua GABKI Kalteng, Syaiful Panigoro mengaku bahwa, penjarahan dan panen massal kelapa sawit, dari sekelompok warga di provinsi Kalteng ini bukan isu baru, akan tetapi sudah berlangsung lama.

Jadi menurut pandangan kami, ini tidak murni hanyalah tuntutan plasma 20 persen, seperti yang disuarakan oleh sekelompok warga itu.

Kesannya penjarahan kelapa sawit sampai saat ini, sudah menjadi target oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut, dan dilakukan secara terorganisir, sementara mengenai pihak perusahaan ada kekurangan dalam pemenuhan perizinan.

Ia mengatakan, semestinya dari sisi aparat penegak hukum (APH) harus memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus pencurian, dan penjarahan kelapa sawit ini, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut begitu saja.

Artinya, kalau dari sikap asosiasi kami GAPKI Kalteng, sangat berharap penegakan hukum, dalam rangka perlindungan seluruh investasi yang berada di Kalteng ini, negara tidak boleh kalah dengan para penjarah atau garong ini.

Ketua GAPKI Kalteng itu pun membenarkan, bahwa terjadi kembali aksi penjarahan baru-baru ini, terhadap kebun sawit PT. Mitra Karya Agroindo (MKA) di kabupaten Seruyan Kalteng, tepatnya di kebun Sungai Nusa Estate (SNE) pada Sabtu 31 Agustus 2024.

Para penjarah,yang tidak jelas darimana berasal datangnya itu mengunakan mobil pic up memaksa masuk kebun, dengan kekerasan dan melakukan panen paksa tanaman sawit di kebun perusahaan milik PT MKA dan PT BJAP 3.

Efek dari penjarahan ini, menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja kebun sawit, kerja menjadi tidak tenang dan akhirnya berdampak kepada pendapatan yang mereka terima.

Aksi penjarahan dan panen masal, dari sekelompok warga itu juga akan berdampak pada penurunan pajak yang akan diterima oleh negara, begitu juga dampaknya terhadap tanaman sawit yang di penen secara brutal, akan merusak batang pokok sawit sehingga berdampak pada produksi kedepannya.

Kejadian penjarahan dan panen masal itu, seringkali terjadi tidak hanya di satu perkebunan saja, akan tetapi bahkan hampir di semua perkebunan yang di jarah tutup Panigoro.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *