Tabloidbnn.info. TIMIKA.– Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Mimika kembali memantik kritik keras dari kalangan pemuda. Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus, menuding Pemerintah Kabupaten Mimika telah gagal menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan perlindungan masyarakat sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul semakin mudahnya akses masyarakat terhadap minuman beralkohol yang dinilai telah berkontribusi terhadap meningkatnya berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial yang kerap terjadi di wilayah Mimika.
“Pemda tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa izin usaha minuman keras diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kewenangan pusat tidak menghapus tanggung jawab daerah untuk mengawasi, mengendalikan, dan melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan,” tegas Edoardus, Senin (31/5).
Menurutnya, salah satu instrumen paling strategis yang dimiliki pemerintah daerah adalah kewenangan memberikan rekomendasi lokasi usaha dan pengaturan wilayah distribusi. Tanpa rekomendasi tersebut, aktivitas penjualan minuman keras tidak dapat berjalan secara efektif di lapangan.
“Walaupun izin mereka terbit dari pusat, tetapi tanpa rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah, mereka tidak bisa beroperasi. Artinya, daerah tetap memegang kunci pengendalian. Persoalannya sekarang, mengapa pengawasan itu tidak dijalankan secara maksimal?” ujarnya.
Otonomi Khusus Bukan Pajangan, Tapi Kewenangan yang Wajib Dijalankan
Edoardus menilai Pemerintah Kabupaten Mimika terkesan pasif dan gagal memanfaatkan kewenangan yang telah diberikan oleh negara melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Ia merujuk Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menegaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi serta hak-hak dasar masyarakat Papua.
Selain itu, Pasal 12 Ayat (1) memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan peraturan daerah dan keputusan sebagai instrumen pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Menurut Edoardus, ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang hukum yang cukup untuk mengatur distribusi, pengawasan, pembatasan, bahkan pengetatan peredaran minuman beralkohol demi menjaga kepentingan masyarakat.
“Kalau kewenangan sudah diberikan oleh undang-undang, lalu peredaran miras tetap tidak terkendali, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah. Jangan sampai Otonomi Khusus hanya dijadikan slogan politik, tetapi kewenangan yang ada tidak digunakan untuk melindungi rakyat,” katanya.
Bertentangan dengan Kewajiban Negara Melindungi Warga*
Lebih jauh, Edoardus menegaskan bahwa persoalan peredaran miras bukan semata urusan perdagangan, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam konteks pemerintahan daerah, prinsip tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kesehatan masyarakat.
“Ketika dampak sosial akibat miras terus terjadi tetapi pengawasan tidak berjalan, maka yang dipertanyakan bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga komitmen pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai salah satu urusan wajib pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh daerah.
“Kalau peredaran miras semakin bebas, sementara gangguan kamtibmas terus muncul, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah fungsi perlindungan masyarakat yang menjadi kewajiban pemerintah daerah benar-benar dijalankan atau tidak,” katanya.
Pemda Diminta Hentikan Sikap Pasif
Edoardus mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk tidak sekadar menjadi pelaksana administratif yang mengikuti kebijakan pusat tanpa keberanian mengambil langkah pengendalian sesuai kondisi sosial dan budaya masyarakat Papua.
Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh titik penjualan minuman keras, memperketat pemberian rekomendasi lokasi usaha, membatasi jam operasional, serta memperkuat pengawasan lapangan yang melibatkan aparat terkait.
“Jangan sampai pemerintah hanya hadir saat menarik pajak dan retribusi, tetapi absen ketika masyarakat menghadapi dampak sosialnya. Jika peredaran miras terus dibiarkan tanpa pengawasan yang serius, maka penilaian bahwa Pemda Mimika gagal menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan bukan lagi sekadar kritik, melainkan fakta yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Edoardus.
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Mimika di tengah tuntutan publik yang semakin kuat agar kewenangan yang diberikan melalui Otonomi Khusus benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan mencegah dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran minuman keras yang kian sulit dikendalikan.
(Erwin).













