Pengungkapan Terbesar Polres Lamandau Polda Kalteng, Berhasil Amankan 50,6 kg Sabu.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya, Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan sebanyak 47 bungkus paket sabu, dengan total berat kotor mencapai 50,658 gram atau 50,6. Kg.

Pengungkapan sabu terbesar, dalam sejarah di wilayah hukum Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng ini, hinga mencapai 50,6 kg pada Selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 11,30 Wib siang.

Dalam operasi tersebut polres Lamandau, telah mengamankan satu orang sopir mobil calya inisial W (33) laki-laki, tersangka merupakan kurir sabu yang diamankan pada saat melintas di jalan trans Kalimantan km 4 Ds Kujan Kecamatan Bulik Lamandau atau arah Kotawaringin Barat.

Dalam jumpa persnya, Kapolda Kalteng Irjen pol Drs. Djoko Poerwanto di dampingi PJU Polda, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, pengungkapan kasus narkoba dengan sekala besar ini sangat mengkhawatirkan, kita semua harus melakukan pengawasan bersama, terangnya di Mapolda setempat Selasa 15/10)2024.

Kapolda mengungkapkan, tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut, tidak hanya sekali ini terjadi,yang jumlah skala besar di wilayah hukum Polda Kalteng, maka dari itu harus dilakukan pengawasan dari berbagai pihak.

Sementara itu Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pihaknya akan masih menyelidiki lebih dalam lagi asal muasal barang haram yang dengan jumlah besar tersebut.

Dikatakan satu orang tersangka inisial W (33) sopir minibus calya yang membawa sabu tersebut sudah diamankan, sedangkan dua tersangka lainya masih dalam tahap penyidikan, ujar Kapolres

Adapun untuk kegiatan itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, pada saat melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,yang melintas di jln lintas trans Kalimantan Di Ds Kujan Kec. Bulik Lamandau.

Pada saat tim patroli gabungan polres lamandau, menghentikan satu buah kendaran Toyota calya silver dengan nopol B 2742 UFC yang dikemudian oleh tersangka W, kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaannya, dan tersangka mengaku membawa minyak dalam jerigen dari pontianak Kalbar menuju Banjarmasin Kalsel.

Karna barang bawaan tersangka mencurigakan, Kapolres langsung memerintahkan personel untuk mengamankan mobil dan pengemudinya, dan kemudian dilakukan pengecekan isi dalam jerigen oleh kapolres serta personel satresnarkoba ditemukan 47 bungkus sabu

Berikut barang bukti yang diamankan oleh polres Lamandau, 1 unit mobil Toyota calya, 1 lembar boording pass pesawat tujuan jakarta pontianak pada 5 Oktober 2024

Satu lembar kartu nama hotel Wahana Inn Pontianak, uang dari rekening tabungan tersangka W Rp 75,600,000 satu bundle rekening koran BRI.

Kemudian tersangka W terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika tutup Kapolres.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *