Pertamina EP Rantau Tangkap Terduga Pencuri 6.600 Liter Minyak Mentah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Tim Gabungan Pengamanan PT. Pertamina Ep Rantau berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial Arm dan Rz terduga pelaku pencurian minyak mentah (ilegal Tapping).

Selain berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, Tim Gabungan Pengamanan PT Pertamina juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) tangki kecil (baby tank) berisi minyak mentah, masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

Kemudian 3 (tiga) drum plastik berisi minyak mentah, masing-masing berkapasitas 200 liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.600 liter minyak mentah serta 1 (satu) unit kendaraan bermotor berwarna kuning dengan nomor polisi BL 86XX AS.

Pejabat Sementara (Pjs.) Manager PEP Rantau Edy Sulistyo dalam press release yang diterima tabloidbnn.info, Senin, (21/10/2024) mengatakan bahwa Tim Pengamanan PT. Pertamina Ep Rantau berkerjasama dengan Polres Aceh Tamiang telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian minyak mentah(Ilegal Tapping) berserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil identifikasi akibat terjadinya pencurian minyak mentah (illegal tapping) pada titik Trunk Line, Dusun Kebun Ubi, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua pelaku berinisial Arm dan Rz serta barang bukti ditangkap pada 16 Oktober 2024, pukul 17.40 WIB oleh Polres Aceh Tamiang bersama tim pengamanan gabungan PEP Rantau, sebut Budi Ariyanto.

Dijelaskannya bahwa, di tahun 2024, Pertamina EP (PEP) Rantau mengalami kerugian minyak (oil losses) yang signifikan, oleh karena itu, untuk mengantisipasi agar kerugian tidak meluas, PEP Rantau terus melakukan investigasi guna untuk mengetahui penyebab terjadinya kerugian minyak (oil losses).

Dari hasil investigasi tersebut, Tim Gabungan Pengamanan PT Pertamina berhasil menangkap terduga pelaku ilegal Tapping berinisial Arm dan Rz dan sejumlah barang bukti, sebutnya.

Edy Sulistyo juga sangat mengapresiasi atas tindakan cepat yang diambil oleh pihak Polres Aceh Tamiang.

Semoga ini menjadi contoh tegas bagi siapapun yang berniat melakukan pencurian minyak mentah (illegal tapping), bahwa mereka akan berhadapan dengan penegak hukum dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa kejadian ilegal tapping memiliki dampak sangat serius, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar lokasi kejadian.

Dampak yang paling umum meliputi pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta risiko kebakaran atau ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa.

Selain itu, tindakan ini juga merugikan negara, mengingat PEP Rantau merupakan anak Perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain kerugian negara, daerah juga terkena imbas, karena nilai bagi hasil kepada pemerintah daerah juga akan menurun jika oil losses terus berlanjut.

Kemudian pelaku juga akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk pengamanan Objek Vital Nasional (obvitnas), PEP Rantau secara rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk SKK Migas, pemerintah daerah, serta TNI-Polri, guna mendukung pengamanan operasional perusahaan.

PEP Rantau secara aktif terus melakukan koordinasi dengan instansi keamanan dan pihak terkait lainnya dalam pengembangan kasus ini.

PEP Rantau juga telah membentuk tim pengamanan khusus yang bertugas melakukan patroli intensif guna mencegah upaya illegal tapping serta potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah operasi perusahaan, ungkap Pjs. Manager PEP Rantau, Edy Sulistyo.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *