Perumdam Krueng Peusangan dengan Kejaksaan Negeri Bireuen Teken MOU

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Bireuen – Perumdam Krueng Peusangan Bireuen menjalin perjanjian kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara PDAM Krueng Peusangan Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen, bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen Jum’at 23/08/ 2024

Penandatanganan kesepahaman MoU ditandatangani oleh Direktur Utama PDAM Krueng Peusangan Bireuen Isfadli Yahya SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Kasi Perdata dan Hanita Azrica, S.H.,M.H Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen serta Jaksa Pengacara Negara

Hadir dalam acara MoU tersebut, Direktur PDAM Isfadli Yahya SE, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen serta para pejabat Kejaksaan Negeri Bireuen lainnya.

“Maksud penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara jajaran Perumdam Krueng Peusangan Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen.” Ujar Novizal Yahya SE, Direktur Utama PDAM Krueng Peusangan.

“Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan adapun MoU ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan Hukum”Tutur Munawal Hadi, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.

“Saya berharap Perumdam Krueng Peusangan tidak segan-segan mempercayakan serta penyelesaian semua masalah/sengketa hukum terkait perdataan dan Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada kami Kejaksaan Negeri Bireuen karena sudah kita bangun pada tahun – tahun lalu terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PDAM Krueng Peusangan Bireuen. Dengan demikian kesepakatan yang baru saja ditandatangani ini mempunyai nilai dan manfaat untuk kemajuan Perumdam Krueng Peusangan Bireuen dan Kejari Bireuen, ” tambah Munawal Hadi, S.H.,M.H (mz)

Penulis: Muzakkir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *