Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Selasa sore, (05/11/2024), mengamankan 6 pria berinisial SY(26), MA(30), AF(30), AR(30) warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong Kalsel dan HS(20) warga Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, serta TT(30) Warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, diduga terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Berawal saat Polisi mendapatkan laporan dari warga pada Selasa siang, (05/11/2024), bahwa beberapa orang sering melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan benar saja pada sore harinya ditemukan 6 pria sedang menikmati barang haram disebuah pondok, dibelakang sebuah workshop, di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini keenam pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 2 buah bong yang terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca dan 2 buah korek api gas warna hijau dan warna kuning, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)