Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa SZF(47) warga Desa Kapar Hulu dan AR(42) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong turut diamankan saat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku RH dikediaman ER(DPO) di Desa Kapar Hulu, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis malam, (02/01/2025).
Bersama pelaku RH, keduanya digelandang ke Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 buah bong yang terpasang alat isap, 1 buah korek gas berwarna merah, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening dengan berat bersih 0,01 gram dengan sangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku mengaku sebelum diamankan sempat menikmati barang haram tersebut dari pelaku RH yang sempat melarikan diri bersama beberapa orang termasuk ER (DPO) dan AR sedangkan pelaku SZF masih berada didalam kediaman pelaku ER.
Sebelum kedua pelaku diamankan, Polisi sudah mengamankan RM(23) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1,38 gram pada Kamis malam, (02/01/2025), ditepi jalan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan RM mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tesebut dari pelaku RH, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)