Tabloidbnn.info – Tabalong Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Jumat pagi, (20/09/2024), mengamankan 2 pria berinisial SY(36), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, dan AR(41), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Kedua pelaku diamankan adanya infornasi warga yang melaporkan bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya merupakan residivis kasus narkoba yang kembali diamankan disebuah kamar dikediaman pelaku AR saat sedang duduk menikmati barang haram sabu-sabu, dan pelaku SY mengaku sempat 3 kali menjual barang haram tersebut sebelum diamankan Polisi.
Untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,63 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet kecil warna coklat muda, 2 buah handphone berwarna hitam dan biru serta uang tunai sejumlah 350 ribu rupiah, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)