Polres Aceh Tamiang Ringkus Pelaku Curhat  Serta Penadahnya Kurang dari 1×24 Jam

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | ​Aceh Tamiang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali bergerak cepat mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Tidak butuh waktu lama, polisi meringkus pelaku utama beserta penadahnya kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima.

​Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang dirugikan oleh aksi kejahatan tersebut.

​”Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 26 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal URC Rajawali langsung bergerak menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial MI (26), warga Kecamatan Kota Kualasimpang,” ujar AKP Rahmat.

​Setelah melakukan profiling dan pelacakan, Tim 2 URC Rajawali akhirnya mencium keberadaan pelaku. MI berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, MI melancarkan aksinya di Toko Yurin Baja pada Minggu (24/5/2026). Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menciduk seorang pria berinisial AW (40). Pemilik salah satu toko di Kota Kualasimpang ini diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

​Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya: ​72 batang besi holo, ​56 batang besi rak, ​8 batang besi siku, ​279 kaleng cat ukuran 0,9 liter.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Aceh Tamiang berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

​”Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, kami juga segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara,” pungkasnya.(Pakar).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *