Press Release Polres Bartim Awal Tahun 2025, Berhasil Amankan Kasus Narkoba , dan Pencurian Laptop

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Bartim – Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) laksanakan Press Release di Mapolres Bartim, Kamis (6/2/2025).

Kapolres Bartim, AKBP. Eddy Santoso didampingi Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasi Humas dan sejumlah anggota Polisi lainnya.
Dihadapan awak media Kapolres Bartim menyampaikan ada dua kasus tindak pidana yang diumumkan yaitu kasus narkoba dan kasus pencurian laptop.
Untuk kasus narkoba sendiri melibatkan 6 orang tersangka dengan inisial AN, KR,AS,AF,AR dan IH.

AKBP. Eddy Santoso menyampaikan juga dari enam pelaku tersebut Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan kurang lebih 22,42 gram.

” Ada kurang lebih 100 orang jiwa diselamatkan dan jika diuangkan berkisar Rp 40 juta dari nilai sitaan tersebut ” terang AKBP. Eddy Santoso.
Lanjutnya lagi enam pelaku ditangkap ditempat berbeda, Kecamatan Dusun Tengah 1 kasus, Kecamatan Dusun Timur 2 kasus, Kecamatan Paku 1 kasus, dan Kecamatan Paju Epat 1 kasus .

Sementara untuk kasus pencurian laptop melibatkan dua pelaku yaitu berinisial SF warga Kecamatan Kalua dan SP warga Kecamatan Patangkep Tutui, dengan barang bukti berupa 7 laptop, 1 buah sepeda motor dan 1 buah besi berbentuk linggis.

” Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 laptop, 1 buah sepeda motor dan 1 besi berbentuk linggis ” ujar Kapolres.

Kapolres menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah diamankan tanggal 22 dan 23 januari 2025, terungkapnya kasus pencurian ini dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Reskrim yang mengetahui ada informasi menawarkan satu buah laptop merk Axion

” Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku SF beserta barang bukti laptop merk Axion warna abu – abu, sementara SP berhasil ditangkap di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui atas hasil interogasi dan pengakuan SF bahwa SP juga terlibat pencurian di SDN 1 Bagok berjumlah 8 buah laptop.

Dari hasil penggeledahan di rumah SP didapati 1 laptop merk ACER warna abu – abu 1 buah linggis dan 1 buah ransel.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap SP ada fakta bahwa 5 unit laptop merk Axion warna abu metalik disimpan di rumah diduga pelaku SF di Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

” Untuk 1 unit laptop merk Axion warna abu metalik sudah dijual kepada HA alias Dudung di Daerah Hulu Sungai Utara Kalsel, yang sampai saat ini sudah masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) beserta barang bukti laptop tersebut ” kata AKBP. Eddy Santoso. (tdk)

Penulis: Tamiati DewiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *