Pria Asal Yogyakarta Ini Ditangkap Polsek Bendahara, Driver GoCar Jadi Korban

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Seorang Pria berinisial JK(27) Warga Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terpaksa berurusan dengan Polisi usai gagal melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap NR seorang driver Go Car.

Tersangka JK diamankan oleh Personil Polsek Bendahara di Dusun Habib Desa Matang Tepah, Kecamatan Bendahara usai gagal melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi,S.H, M.H melalui Kapolsek Bendahara Iptu Andi Krisna, S.H kepada wartawan, Kamis, (24/10/2024) membenarkan atas penangkapan itu.

Tersangka JK diamankan oleh petugas pada, Rabu, (23/10/2024) kemarin di Dusun Habib Desa Matang Tepah, Kecamatan Bendahara setelah gagal melakukan aksi kejahatannya terhadap korban (Driver GoCar).

Andi Krisna menjelaskan, sebelumnya pelaku memesan taksi online kepada NR(korban) melalui aplikasi Gocar untuk menjemput pelaku di salah satu hotel di kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal, pada Senin (21/10/2024) lalu pelaku juga memesan taksi online kepada NR(korban) seorang wanita asal Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.

Pada Rabu, (23/10/2024) kemarin sekira pukul 11.00 WIB, pelaku kembali memesan taksi online kepada korban NR untuk mengantarkannya ke Desa Matang Tepah Kecamatan bendahara dengan alasan ke rumah teman wanitanya (pacar pelaku).

Setibanya di lokasi yang sunyi, tepatnya di Dusun Habib Desa Matang Tepah, pelaku meminta driver(korban) untuk berhenti dikarenakan pacar pelaku belum membalas pesan WhatsApp nya.

Sekira pukul 12.00 wib pelaku tiba tiba bergeser tempat duduk ke posisi belakang supir dan langsung mencekik korban sambil berkata agar korban untuk menyerahkan mobil tersebut.

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban mencoba melawan sambil menekan klakson mobil dan berteriak minta tolong.

Kemudian korban berhasil melepaskan diri dan keluar dari dalam mobil serta berteriak minta tolong dan didengar oleh warga sekitar.” Ujar Kapolsek

“Korban sempat dirawat di puskesmas bendahara, sementara pelaku sudah diamankan di Polsek bendahara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan ancaman pasal 365 ayat (1) KUHpidan tentang pencurian dengan kekerasan” Ucap Iptu Andi.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *