Proyek Rp11,8 Miliar ‘Hanyut’ di Sungai Banti, Mandek di Polres Mimika: Propam Didesak Periksa Kapolres

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Mimika,(28/05/2026)— Bau menyengat dugaan kongkalikong dan ketidaktransparanan menyelimuti penanganan kasus korupsi proyek Jembatan Wa Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek infrastruktur vital senilai Rp11,8 miliar tersebut dituding bukan hanya “hanyut” diterjang aliran Sungai Banti, melainkan ikut “tenggelam” dalam ketidakpastian hukum di meja penyidik Polres Mimika.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan. Secara menohok, ia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri baik tingkat Polda Papua maupun Mabes Polri untuk segera turun tangan memeriksa Kapolres Mimika atas dugaan bungkamnya institusi tersebut dalam penanganan perkara.

“Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Jangan sampai muncul kesan ada ‘main mata’ atau kongkalikong antara aparat dengan pihak kontraktor di atas proyek miliaran rupiah yang merugikan rakyat ini!” tegas Edoardus.

Menabrak Konstitusi dan UU Keterbukaan Informasi publik

Sikap menutup diri yang dipertontonkan pihak kepolisian setempat dinilai bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.

Dalam hukum tata negara, hak atas informasi dijamin secara absolut oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lebih spesifik, Edoardus menekankan bahwa Polres Mimika telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ada beberapa pasal berlapis yang dilanggar, antara lain:

Pasal 4 UU KIP: Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik.
Pasal 7 UU KIP:Mewajibkan Badan Publik (termasuk Polri) untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Dana Rp11,8 miliar itu uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka. Jadi wajar jika publik menagih ke mana aliran dana tersebut dan sampai mana status hukumnya,” sergah Edoardus.

Slogan “Polri Presisi” Hanya Gimmick Kosong?

Kritik tajam juga diarahkan pada jargon luhur Kapolri, yakni Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Mandeknya kasus Jembatan Wa Banti seolah menjadi bukti nyata adanya jurang pemisah antara komitmen pusat dan realisasi di daerah.

Penanganan perkara yang tertutup ini dinilai menabrak aturan internal kepolisian sendiri, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal 2 Perkap 6/2019 secara eksplisit memerintahkan bahwa proses penyidikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.

Sikap bungkam Polres Mimika dinilai telah mencederai 5 asas utama penegakan hukum:

No Asas Hukum Pelanggaran Nyata di Lapangan

1 Asas Transparansi Proses penyidikan dituding sengaja ditutupi dari pengawasan publik.
2. Asas Akuntabilitas Aparat enggan mempertanggungjawabkan perkembangan kasus uang negara.
3.Asas Kepastian Hukum Status perkara mengambang tanpa kejelasan kelanjutan (P-21 atau SP3).
4 Asas Equality Before the Law Muncul kecurigaan tebang pilih dan perlindungan elite terhadap pihak kontraktor.
5.Asas Profesionalitas Penanganan kasus dinilai subjektif dan keluar dari prosedur baku kepolisian.

Desakan Pemeriksaan Kapolres oleh Propam

Mengingat mandeknya transparansi di tingkat resor, Pemuda Kei Mimika menyatakan mosi tidak percaya terhadap komitmen Polres Mimika dalam menuntaskan skandal ini. Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan marwah institusi Polri adalah dengan mengevaluasi total jajaran pimpinan Polres Mimika.

“Kami meminta dengan tegas kepada Propam Polda Papua dan Mabes Polri: segera periksa dan evaluasi Kapolres Mimika! Publik butuh kepastian hukum, bukan keheningan yang mencurigakan. Jangan biarkan uang rakyat Rp11,8 miliar menguap begitu saja tanpa ada yang memakai baju tahanan,” pungkas Edoardus berang.

Hingga berita ini diturunkan, publik Mimika masih menunggu keberanian Korps Bhayangkara untuk membuka tabir gelap di balik runtuhnya Jembatan Wa Banti. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru ikut larut bersama derasnya arus Sungai Banti? Publik terus mengawal.(Erwin).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *