Tabloidbnn.info. Palangkaraya, beredar luas dimedia sosial (medsos) rekaman suara diduga oknum jaksa Kejari Kotawaringin Barat bicara soal uang Rp milyaran lebih tersebut, memicu berbagai spekulasi ditengah masyarakat.
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Reformasi Kejaksaan baru-baru ini mendatangi kantor Kejati Kalteng, dan menyampaikan sikap mereka terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan negeri (PN Tipikor) Palangkaraya.
Para mahasiswa menyoroti kasus sidang lanjutan perkara, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa, Seikapitan, Kecamatan Kumai, kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 18/04/2026.
Perwakilan aliansi mahasiswa Reformasi Kejaksaan, Doni mengungkapkan bahwa, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap perkara tersebut, karena dinilai adanya dugaan yang mengarah kepada kriminalisasi, terhadap para terdakwa.
Meski demikian, Doni menyatakan keyakinannya, bahwa majelis hakim akan bersikap adil dalam memutus perkara para terdakwa, kami melihat adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara ini, namun kami yakin majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada tersangka.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya pada pelaku usaha atau penyedia jasa yang terlibat langsung, terhadap pembanguan daerah, ujar Doni kepada awak media.

Kami aliansi Reformasi Kejaksaan menegaskan, akan terus mengawal jalannya persidangan dalam kasus ini, sampai selesai guna memastikan proses hukum berjalan transparan, dan berada tetap pada keadilan, ungkap Doni.
Dikesempatan lain Kajari Kobar, memberikan klarifikasi isu dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa, terhadap para terdakwa.
Kepala kejaksaan (Kajari) Kobar Dr. Nurwinardi menegaskan bahwa, informasi yang beredar luas tersebut tidak benar, dan telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, dan pihaknya telah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rekaman suara, yang menjadi dasar tudingan.
Setelah pihak kami melakukan penelusuran dan klarifikasi, atas rekaman suara yang beredar dan dituduhkan sebagai suara jaksa, itu bukan merupakan suara jaksa, Kejari Kobar, terang Nurwinardi.
Ia menjelaskan bahwa, rekaman suara tersebut merupakan percakapan seorang dengan pihak keluarga terdakwa, dalam konteks meminta pendapat terkait permasalahan yang sedang dihadapi, dan orang yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatanya, serta menyampaikan permohonan ma’af atas kegaduhan yang timbul, jelas Nurwinardi kepada awak media.
Kajari Kobar menegaskan bahwa, tidak ada keterlibatan jaksa maupun pegawai Kejati Kobar dalam dugaan permintaan uang sebagaimana isu yang berkembang saat ini dimasyarakat, dan penanganan perkara ini telah kami laksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan proses penyidikan, jug telah diuji melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial, tutup Nurwinardi.
Gusti Ahyar













