Saat Dibekuk, Pembeli Obat Tanpa Ijin Edar Juga Terjerat Kasus Narkotika

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong baru AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa berawal dari terungkapnya dugaan tindak pidana mengedarkan obat terlarang dengan pelaku berinisial FHA(22) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., dihari yang sama pada Minggu sore, (18/08/2024), juga mengamankan pelaku RPS(25), warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Tabalong.

FHA yang diamankan karena menjual sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanan pelaku RPS.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RPS disebuah kontarakan milik temannya di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, yang pada saat Polisi tiba, pelaku RPS sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil yang diakui adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ST yang masih dalam pencarian polisi.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku RPS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 4,51 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 buah handphone berwarna biru dan warna hitam serta uang tunai senilai 200 ribu rupiah, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *