Tabloidbnn.Info | Bengkalis-Diduga melakukan tindak pidana edar barang perusak saraf berupa narkotika jenis sabu.Dua warga Bengkalis ini terpaksa dijebloskan ke jeruji besi oleh Polisi.
Keduanya S alias Akang(42)dan AN alias Abu(40),beralamat Desa Sungai Alam dan Desa Pematang Duku ditangkap petugas secara terpisah.
Tersangka S diamankan Polisi Sabtu (5/10/24)di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam.Sedangkan tersangka AN diamankan Minggu (6/10/24) di Desa Pematang Duku.
Tidak hanya para pelaku,petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis.Juga menyita sejumlah barang bukti dari dua tersangka tersebut.Berupa satu paket plastik diduga berisi sabu berat kotor 5,69 gram,gunting,3 unit HP, plastik pek,dan uang tunai Rp1.660.000 dari tersangka S. Sedangkan dari tersangka AN,disita barang bukti uang tunai Rp5.50 000,diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan,kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi masyarakat. Dimana ada nya aktifitas terlarang di sebuah rumah di Desa Sungai Alam.
Membuat masyarakat sekitar resah dan merasa tidak nyaman.Setelah penggerebekan dan penggeledahan di rumah.Tim amankan tersangka S dan barang buktinya.
Setelah dikembangkan tersangka AN turut diamankan.Kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir, ungkap Hasan Basri Rabu (09/10/2024).
Polres Bengkalis juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain nya.Diduga terlibat dengan peran kedua tersangka yang urinenya positif mengandung methamphetamine.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Tarmizi).