Tabloidbnn.info.Timika, – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika.
Pada Jumat (8/5), personel Satresnarkoba berhasil menggerebek sekaligus mengakhiri pabrik minuman lokal jenis sopi yang beroperasi di kawasan Jalan Poros SP 5, Timika.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong bersama Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Suryadi Rasid dan sejumlah personel setelah menerima laporan terkait masyarakat aktivitas produksi sopi ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, aparat kepolisian bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas harus menempuh medan yang cukup berat karena lokasi pabrik berada di dalam kawasan hutan dan harus melewati aliran kali.
Setelah melakukan penyisiran selama kurang lebih dua jam, aparat akhirnya menemukan lokasi produksi sopi sekitar pukul 16.30 WIT.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati tiga orang sedang melakukan proses pembuatan minuman keras lokal tersebut.
Namun, pelaku ketiga berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang tertutup dan sulit dijangkau aparat.
Di lokasi kejadian, polisi langsung menumpuk sejumlah barang bukti berupa empat drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan sopi dan satu ember besar berkapasitas sekitar 50 liter yang berisi sopi siap edar.
Selain itu, petugas juga mengungkap serta membakar tempat produksi sopi agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan satu jeriken ukuran lima liter dan 15 kantong plastik berisi minuman lokal jenis sopi untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika Itu Y. Rante Limbong menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan izin masyarakat di Kabupaten Mimika.
“Polres Mimika akan terus berkomitmen untuk menyebarkan minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras,” tegasnya.
Soroti Peredaran Sopi
Sebelumnya Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyoroti maraknya peredaran minuman keras lokal jenis sopi disejumlah wilayah di Kabupaten Mimika.
Hal itu disampaikan Bupati Rettob saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (7/5).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rettob meminta aparat kepolisian dan seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan perhatian serius terhadap peredaran miras lokal, khususnya yang disebut masih marak ditemukan di wilayah Mapurujaya.
Menurutnya, peredaran sopi tidak hanya berdampak pada gangguan keamanan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lainnya yang meresahkan warga.
“Saya meminta aparat penegak hukum dan kepolisian untuk memperhatikan peredaran miras lokal atau sopi, terutama yang ada di Mapurujaya,” tegas Bupati Rettob. (Red)













