Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Komitmen Polres Aceh Tamiang dalam menuntaskan tindak pidana dibuktikan dengan penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun terakhir. Pelaku berinisial AN (28) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seruway pada Senin, 23 Maret 2026.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 6 Maret 2025 lalu. Korban, Mulyadi, warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, mendapati rumahnya telah dibobol sepulang melaksanakan salat tarawih. Korban menemukan lemari di dalam kamarnya dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp40.000.000 serta tiga unit ponsel Android telah raib. Pasca kejadian, korban langsung melaporkan musibah tersebut ke Mapolsek Seruway.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seruway beserta tim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni CN (28), warga Desa Air Masin, dan AN (28), warga Desa Tangsi Lama.
Dalam waktu singkat pada tahun 2025, polisi berhasil meringkus tersangka CN di kediamannya. Namun, tersangka AN berhasil melarikan diri, sehingga kepolisian menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.
Setelah setahun melarikan diri ke daerah Pekanbaru, Riau, Unit Reskrim Polsek Seruway mendapatkan informasi bahwa AN telah kembali ke wilayah Seruway. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Arie Anhar, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah area perkebunan di Desa Gelung, Kecamatan Seruway.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kapolsek Seruway, AKP T. Dave Yans, membenarkan penangkapan tersebut.
”Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp15.000.000. Tersangka CN saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kualasimpang, sementara tersangka AN sedang dalam proses pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar AKP T. Dave.
Saat ini, AN terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.(Pakar).













