Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa seorang perempuan dengan inisial HL(43), warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang buah di pasar Tanjung ditemukan tewas di lapak dagangannya pada Kamis siang, (16/01/2024).
Korban diduga dianiaya hingga mengakibatkan meninggal dunia oleh pelaku yang merupakan karyawan korban yang berinisial MHI alias H(30), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku H yang sempat beberapa jam melarikan diri, akhirnya dibekuk jajaran Opsnal Polres Tabalong pada Kamis malam, (16/01/2025), dibelakang sebuah bangunan sarang burung walet milik warga yang berada di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu berwarna coklat.
Pelaku H mengaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan karena takut, dan kejadian tersebut menurut pelaku bermula dari upah angkut buah yang belum dibayarkan korban pada hari kejadian, juga rasa kesal yang menumpuk serta sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.
Menurut keterangan saksi AM yang melihat korban sudah dalam keadaan terjatuh dilantai dengan bersimbah darah, saksi sempat melerai penganiayaan tersebut dan kemudian pelaku H melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan pihak medis RSUD Badarudin Kasim Maburai, Korban datang sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka robek dengan tepi luar sepanjang 5 cm dasar luka lemak, lengan atas kiri sampai ke siku luka robek dengan tepi luar ukuran panjang 21 cm dasar luka lemak, punggung sebelah kiri luka robek dengan tepi luar ukuran panjang kurang lebih 6 cm, perut atas sebelah kiri luka robek kurang lebih 3 cm, kaki kiri dibawah lutut luka robek kurang lebih 2 cm.
Dari pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan tindakan medis Autopsi dan bersedia membuat surat pernyataan dan penolakan Autopsi, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)