Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Aceh Tamiang mendampingi Tim Forensik Polda Aceh melaksanakan ekshumasi (penggalian makam) serta otopsi terhadap jenazah almarhum MA (60), Senin (20/04/2026).
Langkah hukum ini diambil berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/44/II/2026 di SPKT Polda Aceh. Pihak keluarga korban melapor karena merasa ada ketidakwajaran serta kejanggalan fisik pada tubuh almarhum sebelum dimakamkan.
Kegiatan dimulai pukul 09.50 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim ahli yang terlibat meliputi:
- Tim Biddokkes Polda Aceh: Dipimpin oleh Ps. Kaur Doksik, Iptu drg. Ega Dwi Cahyani, beserta tiga personel.
- Tenaga Ahli: Ipda dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., M.A.R.S., Sp.FM. (Pama KSM Forensik RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri).
- Dukungan Kewilayahan: Kasi Dokkes Polres Aceh Tamiang, Aiptu Faisal Riza Syahputra, AMK.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian krusial dari proses penyelidikan.
”Kegiatan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dalam penanganan perkara, guna memastikan secara medis apa yang menjadi penyebab pasti kematian korban,” ujar AKP Rahmat.
Dalam proses yang berlangsung khidmat tersebut, tim forensik telah mengamankan sejumlah sampel medis.
“Tim forensik mengambil beberapa sampel organ tubuh jenazah. Seluruh sampel tersebut akan diperiksa lebih mendalam di Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri serta Bidang Laboratorium di Sumatera Utara,” tambah AKP Rahmat.
Polres Aceh Tamiang berharap hasil otopsi ini segera keluar untuk memberikan titik terang bagi keluarga, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Abdul Karim).













