Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang — Kinerja Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam penanganan bencana alam Hidrometeorologi (Banjir dan Gempa) dinilai sudah sangat baik.
Hal itu disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik dan Penggiat Media Sosial Aceh, Muhammad Hanafia atau lebih dikenal dengan sebutan Bg Agam, Selasa (2/6/2026) di Karang Baru.
”Secara peraturan perundang-undangan tentu saja Bupati Aceh Tamiang sudah benar dan tidak ada alasan untuk menyalahi Bupati Aceh Tamiang. Sebab kewenangan menyediakan anggaran dan pencairan uang bantuan adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan kewenangan Bupati Aceh Tamiang,” ujar Bg Agam.
Bg Agam juga mengibaratkan sebuah parang, dimana posisi Bupati Aceh Tamiang hanya punya hak pegang gagang parang, sedangkan mata parang dipegang kewenangannya oleh Pemerintah Pusat.
”Pemegang gagang parang tidak bisa melakukan eksekusi, sedangkan kewenangan untuk eksekusi ada ditangan yang punya mata parang. Artinya, Bupati Aceh Tamiang tidak bisa cairkan uang bantuan, sebab kewenangan pencairan uang bantuan adalah hak Pemerintah Pusat,” kata Bg Agam.
Bg Agam melanjutkan, seharusnya informasi seperti ini bisa disampaikan oleh Juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang termaksud juga DPRK kepala Masyarakat.
”Sebenarnya yang harus bicara tentang ini untuk menjelaskan kepada masyarakat adalah juru bicara Pemkab Aceh Tamiang dan pihak-pihak lainnya, termasuk DPRK Aceh Tamiang. Tetapi tidak ada salahnya juga bang Agam yang bicara sesuai gak yang diberikan negara kepada warga yaitu UUD 1945 pasal 28F, UU Nomor 39 Tahun 1999,PP 68 Tahn 1998 junto PP Nomor 45 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentu saja bang Agam boleh bicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bg Agam.
Masih kata Bg Agam, kewenangan Bupati Armia Pahmi, dalam persoalan bantuan paska bencana, berpedoman pada UU Nomor 4 Tahun 2002,UU Nomor 11 Tahun 2006,UU Nomor 23 Tahun 2014,Kemendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 dan Pada UU Nomor 24 Tahun 2007,PP Nomor 21 Tahun 2008,PP Nomor 22Tahun 2008,Permensos Nomor 4 Tahun 2015,Permensos Nomor 4 Tahun 2026 serta sejumlah regulasi lainnya yang berlaku berkewajiban mengusulkan masyarakat Aceh Tamiang yang terdampak bencana alam tahun 2025
”Terkait hal tersebut sudah dilakukan pendataan oleh perangkat kampung dan diketahui oleh Datok Penghulu serta Camat di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan sudah diverifikasi datanya oleh BPBD Aceh Tamiang,” ucap Bg Agam.
Tambah Bg Agam, Bupati Aceh Tamiang juga sudah mengusulkan puluhan ribu KK atau lebih seratus ribu jiwa kepada Kemensos dan BNPB untuk diberikan bantuan.
”Selanjutnya, proses pencarian akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan SK BNBA tahap 1,2,3 dan 4 yang sudah diusulkan Bupati Aceh Tamiang untuk membantu rakyat Aceh Tamiang,” tegasnya.
Bg Agam kembali menambahkan, untuk Masyarakat agar bisa lebih bersabar dan tak perlu marah-marah.
”Walaupun kita marah-marah, merepet, kita caci-maki dan berteriak sampai habis batre hasilnya nihil karena tetap saja Bupati Aceh Tamiang tidak bisa cairkan uang bantuan, sebab hal itu hak dan kewenangan Pemerintah Pusat,” pinta Bg Agam.
”Intinya kita memang butuh uang bantuan bisa cepat cair, rakyat juga sedang susah pasca bencana alam tahun 2025, tidak ada sedikitpun niat Bupati untuk tidak membantu rakyatnya yang terdampak bencana alam, tetapi apa daya kewenangan ada ditangan Pemerintah Pusat dan tidak ada pilihan lain lagi ya kita harus tetap sabar uang bantuan dicairkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkas Bg Agam mengakhiri.(Abdul Karim).













