Sudah Saatnya Penanganan Kasus Narkoba Diserahkan Sepenuhnya Kepada BNN Sebagai Lembaga yang dibentuk Mengurusi Narkoba

  • Bagikan

Tabloidbnn.com. Kepri. Peredaran narkoba di Indonesia semakin hari semakin bertambah banyak,baik secara kualitas maupun kuantitas,hal ini sepatunya pemerintah harus menseriusi bersama Dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah menangani urusan narkoba jika tidak salah pada tahun 2009 adapun dasar hukumnya undang undang no 35 tahun 2009, namun terasa belum maksimal, mengingat dengan segala keterbatasan baik jumlah personil maupun fasilitas dan anggaran.

Sementara persoalan narkoba semakin hari semakin kompleks,tentu patut di pikirkan oleh pemerintah, mengingat bahayanya bagi generasi muda kita.

Persoalan masalah Narkoba, selama ini, bukan BNN saja yang menangani, namun pihak kepolisian ikut menangani, dan sudah saatnya sebaiknya penanganan Narkotika di Serahkan sepenuhnya kepada BNN, agar kepolisian fokus dengan penegakan hukum pidana umum saja, sedangkan penegakan hukum pidana khusus, jika sudah ada Lembaga yang dibentuk dan sudah Exis, pihak kepolisian tidak perlu menangani lagi, seperti mengenai narkoba, lembaga sudah ada yaitu BNN,perlu diperbaiki lagi dan dikembangkan secara organisasi.

Sebab dengan kehadiran BNN selama ini, sudah cukup baik menangani kasus narkotika, perlu diperhatikan jumlah personil maupun fasilitas dan anggaran, serta payung hukum diperbaiki mencakup berbagai aspek, termasuk nama Badan Narkoba Nasional, dapat di spesifikasi lagi, sehingga lebih greget, seperti bisa di ganti Badan pencegahan penanggulangan Narkotika Nasional ( BP2NN ).

Personil yang di rekrut dari masyarakat umum, seperti aktivis narkoba dan dari kepolisian serta TNI, untuk pimpinan setingkat Bintang 4, sehingga wibawa lembaga ini betul – betul mandiri tanpa intervensi lembaga atau institusi lain.

Mengingat persoalan narkoba semakin hari semakin kompleks, jika pemerintah hanya separoh hati, kedepannya Indonesia akan semakin berbahaya, karena bukan saja menyasar masyarakat umum, tetapi aparat penegak hukum bisa terjerumus mengenai narkoba.

Mengingat begitu banyaknya kasus aparat penegak hukum terutama dari institusi kepolisian selama ini terjerat oleh kasus narkoba, dan yang lebih memprihatinkan sebagian besar oknum satnarkoba yang ada di instansi kepolisian yang terlibat, dengan demikian tentu dapat di mungkinkan adanya kesalahan sistem selama ini.

Dengan rentetan peristiwa seperti hilang barang bukti narkoba di tangan kepolisian yang digelapkan oleh oknum yang berdinas di satuan narkoba dan di jual kembali,ini sering terjadi, kita tidak bisa menyalahkan siapapun, mengingat begitu banyaknya tugas kepolisian dan kurangnya pengawasan serta adanya sistem internal, membuat hal semacam ini sering terjadi.

Coba bayangkan baru baru ini terjadi di kota Batam provinsi Kepulauan Riau, seorang kasatnarkoba Polresta Barelang dan 9 anggotanya terjerat kasus narkoba, dimana barang bukti sebanyak 1kg hilang dan ternyata dijual kepada pengedar, atas sidang kode etik semua diberhentikan dengan tidak hormat.

Belum selesai masyallah tersebut, datang kembali kasus anggota polres barelang di tangkap di wilayah hukum Polda Riau dengan barang bukti seberat 5 kg, dan seorang perwira yang saat ini sudah dibawa ke mabes polri.

Dengan kejadian seperti tidak lah berlebihan jika penulis berpendapat, penanganan Narkoba sebaiknya diserahkan kepada BNN, agar mengurangi tugas kepolisian dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

 

Oleh : Ismail

Kaperwak Kepri Tabloidbnn.info.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *