Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Minggu sore, (18/08/2024), mengamankan FHA(22) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Pelaku FHA diamankan diduga terkait tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Berawal saat polisi menerima informasi melalui nomor pengaduan whatsapp 082154770858 bahwa akan adanya pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan melihat seseorang pria mengambil paketan tersebut berinisial HA warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang mengaku dimintai bantuan oleh temannya berinisial RPS.
Selanjutnya Polisi bersama HA, mendatangi RPS yang merupakan warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Tabalong, dan RPS mengaku membeli obat tersebut dari pelaku FHA.
Kemudian Polisi bergerak bersama para saksi, dan berhasil mengamankan FHA dikediamannya, FHA mengaku menjual obat tersebut sebesar 750 ribu rupiah kepada RPS, FHA juga mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi jual beli yang terpasang di handphone miliknya.
Pada tahun 2020 silam FHA tercatat pernah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku FHA sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip (-) pada satu sisi dengan jumlah total 2000 butir, 2 buah botol plastik warna putih, 1 buah kardus dan 1 buah handphone warna hitam pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)