Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun Kalteng, Anggota polres Kobar JDW dipecat atau PTDH dari jabatannya sebagai anggota Polri, karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Kobar AKBP. Yusfandi Usman menegaskan bahwa,PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi hukuman, bagi personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin kode etik berat kepolisian Jum’at 30/8/2024.
Kegiatan ini, agar menjadi pembelajaran bagi kita semua,untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT, Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah di berikan kepada kita terang Kapolres.
Selain dari itu, hindari perbuatan menyimpang dan tercela, dekatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap, seperti arogansi individualisme dan apatis, sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat ujar Kapolres.
Para perwira serta Kasatker, hendaknya menjadi role model bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus, serta tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, nasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran tutup Kapolres.