Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Selasa siang, (20/08/2024), mengamankan seorang pria berinisial SAP(46) yang merupakan salah satu oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Tabalong,
Diamankannya SAP dikediaman salah satu warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba, berawal adanya laporan melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Tabalong di nomor 082154770858 oleh warga yang geram terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Polisi yang mendapat laporan dari warga, kemudian melakukan penyelidikan dan didapati 2 orang sedang duduk didepan pintu rumah, yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Kemudian saat didekati dan ditanya petugas, pelaku mengakui menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar 300 ribu rupiah, sedangkan pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri dan sabu yang dibelinya terjatuh diteras rumah tersebut.
Sebelumnya SAP mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR, kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga 300 ribu rupiah.
Mengetahui kedatangan Polisi NOR yang saat itu berada didalam rumahnya langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dari pemeriksaan urine milik SAP menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu yang diakui oleh SAP bahwa dirinya 3 hari yang lalu dikediaman NOR telah mengkonsumsi sabu-sabu.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut saat ini SAP sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 lembar tisu dan uang tunai 300 ribu rupiah.
Dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)