Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP. Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pada Selasa malam, (20/08/2024), Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial FAU(29) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Diamankannya FAU terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berawal ketika Polisi mendapat laporan dari warga yang menyampaikan bahwa dilingkungan mereka dicurigai sering terjadi adanya transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh FAU, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman FAU yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan sub kontraktor sebuah perusahaan tambang batubara di Tabalong.
Dan ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dikantong celana yang tergantung dikamar beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diakui oleh FAU adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Barabai berinisial ANT.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini FAU sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,98 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 lembar celana pendek warna coklat dan uang tunai 100 ribu rupiah, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)