Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., pada Jumat, (25/10/2024) sore, mengamankan 5 Pria berinisial MW/HW(42), AB(49), RAH(29), HAR(28), AM(34), kelimanya warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Berdasarkan keterangan saksi NS yaitu Istri dari korban MWK(29) warga Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong, peristiwa bermula pada Selasa malam, (15/10/2024), korban dan saksi datang ke sebuah pangkalan LPG 3 Kg yang merupakan milik keluarga saksi, yang berada di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Ketika itu banyak warga berkumpul didepan pangkalan tersebut berdiskusi perihal banyaknya warga yang tidak kebagian pembelian gas, dan setelah mediasi selesai warga pun beranjak akan pulang.
Kemudian datanglah saksi yang turun dari mobil sedangkan korban saat itu berada didalam mobil dan terjadi pembicaraan antara saksi dan warga dengan pembicaraan yang semakin memanas yang mengakibatkan ketersinggungan warga terhadap perkataan saksi.
Korban yang melihat situasi demikian langsung turun mendatangi kerumunan warga, namun warga langsung memukul dan mengeroyok korban, karena sudah terlanjur tersinggung dan emosi yaitu dengan cara 2 orang memegangi tangan korban, sedangkan yang lainnya memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong dan selanjutnya meninggalkan korban serta saksi ditempat kejadian.
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polres Tabalong dan dari hasil pemeriksaan pihak medis RSUD. H. Badaruddin Kasim, Maburai, korban mengalami luka memar di dahi kanan, luka gesek dibelakang telinga, gusi kanan geraham bengkak, memar dibawah kelopak mata kiri serta beberapa luka cakar di bagian dada.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)