Tiga Oknum Polisi Terlibat Kasus Perampasan Mobil di Wilayah Pulang Pisau.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.  Palangkaraya, Satu oknum polisi salahsatu Polsek jajaran Polres Kotawaringin Timur, dan dua oknum anggota polisi Polda Kalteng, diduga terlibat kasus perampasan unit mobil di wilayah kabupaten Pulang Pisau.

Peristiwa tersebut, terjadi pada 6 September 2024 kemarin, dimana oknum anggota polisi DS yang bertugas di salah satu Polsek jajaran Polres Kotim,bersama dua rekannya oknum anggota polisi Polda Kalteng, inisial AP, STS serta dua terduga tersangka MR dan FI telah diamankan bersama para pelaku lainya, oleh Polres Pulang Pisau.

Kapolda Kalteng Irjen pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes pol Erlan Munaji mengatakan, penangkapan para terduga pelaku tersebut, terkait adanya Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Polsek Kahayan Hilir, pada 2 September 2024 lalu Minggu 8/9/2024.

Kemudian pihak Polsek Kahayan hilir, di backup up polres Pulang Pisau, untuk melakukan penangkapan terhadap semua para tersangka, atas dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, jelas Erlan.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Lintas Palangkaraya – Bahaur, di desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, kabupaten Pulang Pisau ujar Erlan.

Berdasarkan penyelidikan awal petugas, para pelaku diduga melakukan perampasan mobil korban inisial AH (35) B (40) dan R (42) dengan kekerasan ungkap Erlan.

Adapun untuk ketiga para korban, merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, dan berhasil menangkap beberapa terduga pelaku dan saat ini telah menjalani pemeriksaan papar Erlan.

Selain menangkap para tersangka, pihak Polres Pulang Pisau juga berhasil menyita barang bukti lainnya, uang tunai Rp 400 000,1 unit mobil Toyota Veloz, dan satu tas berisi dokumen surat tanah, dan 1 handphone.

Kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik jajaran Polres Pulang Pisau, jika terbukti bersalah ketiga oknum polisi yang terlibat tersebut, akan diproses secara disiplin kode etik, bahkan PTDH sesuai dengan komitmen Kapolda Kalteng, tegas Eerlan.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan korban, modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku, dengan cara memesan mobil di aplikasi marketplace medsos,kemudian di sepakati janjian ketemu di lokasi yang sudah ditentukan, akan tetapi para terduga pelaku ini malah mencegat para korban di jalan, dan lebih ironisnya lagi oknum tersebut di duga mengunakan senjata api (senpi).

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *