Tabloidbnn.info. Deli Serdang. Dalam upaya menyelamatkan marwah profesi jurnalistik yang kian tergerus oleh minimnya kesejahteraan, Pakar Filsafat Kebijakan Publik Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si, menyerukan pemberian insentif keuangan rutin bagi wartawan bersertifikat kompeten dari lembaga uji Dewan Pers.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Harian JATMAN Sumatera Utara itu, sekaligus mantan wartawan Tabloid Bintang Sport Film (BSF) Medan, sebagai rekomendasi mendesak kepada pemerintah melalui Komisi I DPR RI—setara dengan insentif guru dan dosen.
Dr. Sontang menekankan, kebijakan ini bukan sekadar amaliah finansial, melainkan imperatif normatif untuk menegakkan harkat insan Pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) mendefinisikan fungsi Pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 6 menggarisbawahi peran strategisnya: memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan demokrasi, supremasi hukum, HAM, serta kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berbasis fakta akurat; dan melakukan pengawasan, kritik, serta perjuangan keadilan.
“Dari perspektif filsafat kebijakan publik, insentif ini esensial untuk mengantisipasi degradasi profesi akibat tekanan ekonomi. Wartawan bersertifikat—yang taat Kode Etik Jurnalistik—memiliki integritas terjamin, sehingga independensi mereka tak terganggu oleh dukungan negara.
Ini investasi jangka panjang bagi demokrasi,” tegas Dr. Sontang, merujuk preseden saat era Prof. Muhammad Nuh di Dewan Pers: insentif APBN via BNPB selama awal pandemi Covid-19 yang menyelamatkan ekonomi keluarga jurnalis selama beberapa bulan.
Tanggapan serupa datang dari praktisi hukum senior Jhon Erwin Tambunan (JET & Partner), yang memandang usulan ini sebagai manifestasi konstitusional.
“Kesejahteraan wartawan layak jadi prioritas negara. UUD 1945 menjamin hak informasi masyarakat, yang dijalankan Pers via UU Pers. Insentif bagi yang bersertifikat rasional, sejalan semangat konstitusi meski belum kewajiban langsung—tapi tanggung jawab negara via Komisi I DPR RI untuk regulasi proporsional,” ujarnya.
Tambunan menambahkan dimensi akademis: peningkatan kesejahteraan bukan paternalisme, melainkan rekayasa institusional untuk demokrasi substantif. “Negara hadir tanpa erosi independensi, karena objektivitas Pers terjaga oleh sertifikasi Dewan Pers.
Ini model win-win: profesi terangkat, kontrol sosial menguat, dan Sumatera Utara – termasuk Deli Serdang kebagian manfaat langsung bagi jurnalisme lokal yang vokal soal governance dan isi publik.
Di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi dan maraknya misinformasi, usulan ini mengemuka sebagai solusi sistemik. Data Dewan Pers mencatat ribuan wartawan Sumut bersertifikat berjuang dengan upah di bawah standar hidup layak, sementara peran mereka krusial dalam pengawasan bupati hingga gubernur.
Tanpa intervensi, risiko ‘prostitusi berita’ meningkat, mengancam pilar keempat demokrasi. Dr. Sontang dan Tambunan kompak: saatnya DPR RI kolaborasi dengan Dewan Pers untuk anggaran berkelanjutan, demi jurnalis sejahtera sebagai garda terdepan kebenaran. (*).













