Oknum Pimpinan majalah DCN.com M Yapi Abdullah Memuat Gambar Berita Tanpa Konfirmasi.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Kota Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT) Tanggapan korban atas pencantuman gambar dalam pemberitaan media online majalahDCN.com pada tanggal 22 April 2025.

Salah satu warga Kelurahan kelapa lima Kota Kupang menjadi korban pencantuman gambar pemberitaan di media online majalahDCN.com. Florentina (korban) sangat kecewa dan Marah ketika melihat foto nya ada dalam halaman pemberitaan tersebut.

Sangat disayangkan karena ada oknum wartawan Muhammad Yapi Abdullah secara diam diam lalu memberitakan tanpa proses verifikasi dan konfirmasi, karena dalam halaman pemberitaan tersebut ada foto saya. Apakah ini pekerja pers yang profesional.? Kata Florentina, dengan kesalnya.

Dampak dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab memuat foto korban sudah menyebabkan berbagai kerugian bagi korban, kerugian nama baik, gangguan psikologis, hingga ekonomi.

Florentina berharap media tetap memegang teguh prinsip-prinsip jurnalisme yang berimbang. Ia juga meminta agar media melakukan proses triangulasi dalam mengumpulkan informasi sebelum menyebarluaskan berita. Ungkap Florentina.

Secara umum, menggunakan foto orang lain dari media sosial untuk tujuan yang merugikan atau tanpa izin bisa berisiko hukum. Penting untuk selalu meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan foto orang lain dan memastikan penggunaan foto tersebut tidak melanggar hak cipta, privasi, atau hukum lain yang berlaku.

Jika foto tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan atau merugikan reputasi seseorang, itu bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

(*TimTabloidbnn).

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *