Sempat DPO, Pria Ini Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Kurang dari sebulan, pelaku AG(34) terkait kasus penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang di tempat persembunyiannya di Tugu Pasar Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara. Jum’at, (2 Mei 2025).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K, S.I.K membenarkan bahwa pelaku penganiayaan yang sempat Buron itu telah ditangkap.

Dijelaskannya, AG (34) warga Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda merupakan pelaku penganiayaan terhadap BKR (korban) yang terjadi pada Selasa, 8 April 2025 lalu.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat pelaku AG dan Korban BKR yang keduanya berprofesi sebagai supir mobil penumpang terlibat cekcok akibat merebutkan penumpang di simpang Seumadam.

Saat kejadian, pelaku dan korban sempat di dilerai oleh beberapa rekan sesama supir, namun usai dilerai pelaku tetap tidak terima dan menunggu korban.” ucap Kasat reskrim

Korban yang merasa perselisihan tersebut telah selesai kembali melanjutkan aktifitasnya, saat korban melanjutkan perjalanan, sekitar jarak 100 meter dari lokasi perselisihan awal, mobil korban di hentikan oleh pelaku.

Kemudian, pelaku langsung turun dan membuka pintu mobil korban dan langsung menghujamkan pisau ke paha dan tubuh korban, namun saat pelaku akan menikam ke tubuh korban, sempat di tangkis / ditepis korban.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka tikam di paha dan tangan akibat terkena senjata tajam pelaku, terang Iptu Muhammad Rochli Hanafi.

Selanjutnya, merasa tidak terima, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polres Aceh Tamiang.

Merespon laporan tersebut, pada tanggal 8 april 2025, tim opsnal sat reskrim polres aceh tamiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke rumah pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke daerah pangkalan Brandan Provinsi Sumatera Utara.

Berikutnya, petugas mendatangi rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, petugas hanya menemukan 1 unit mobil penumpang dan 1 bilah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban berserta 1 orang saksi sebagai kondektur pelaku.

Menurut keterangan saksi, pelaku melarikan diri ke arah medan. namun untuk lokasinya tidak diketahui oleh saksi.

Tak sampai di situ, sehari berikutnya atau pada Rabu 9 april 2025 petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kota Medan, namun saat tiba di lokasi yang dimaksud, pelaku sudah tidak kabur.

Menurut keterangan warga setempat, pelaku memang ada terlihat di lokasi dan baru saja mengontrak rumah untuk satu bulan, sebut Kasat Reskrim.

Tidak tinggal diam, petugas terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi pelaku telah melarikan diri ke daerah kabupaten Subulussalam Provinsi Aceh.

Setelah mendalami informasi tersebut, diketahui pelaku sudah melarikan diri menuju Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.

Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam bergerak menuju Kabupaten Labuhan Batu serta berkordinasi dengan kepolisian setempat.

Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik, pada Jum’at 2 Mei 2025 sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya yakni di jalan lintas sumatera tepatnya di Tugu Pasar Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.” terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang. pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, tegas Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rochli Hanafi.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *