Bupati Armia; Perusahaan Harus Taat Aturan dan Tanggung Jawab CSR di Lingkungannya

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Medan – Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH dan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Aceh Tamiang atau Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan dan BUMN undang rapat seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi di Bumi Muda Sedia [Julukan Aceh Tamiang].

Acara rapat itu, digagas Bupati Armia dan Forum CSR, serta dibiayai oleh lembaga PUPL untuk menyelaraskan bentuk bantuan yang diberikan manajemen perushaan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Bupati sangat apresiasi atas kehadiran manajemen perusahaan yang wilayah eksploitasinya ada dilingkungan Pemerintah Aceh Tamiang di Rapat Koordinasi dimaksud.

Demikian penjelasan Bupati Armia, seperti dilansir wartawan. Jumat, 8 Agustus 2025 dari kota Medan, dalam rapat yang dipimpinnya.

*Aturan Mengikat Ditubuh CSR*

Apalagi itu, setiap perusahaan harus memahami tanggung jawab sosial yang mengikat seperti; Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur kewajiban CSR bagi perusahaan yang beroperasi di bidang sumber daya alam.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; Menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban CSR bagi perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Mengatur kewajiban CSR bagi perusahaan penanaman modal.

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007; Mengatur program kemitraan dan bina lingkungan bagi BUMN.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan dan memberikan informasi terkait perlindungan lingkungan.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Mengatur kewajiban perusahaan migas untuk mengembangkan masyarakat sekitar dan menjamin hak-hak masyarakat adat.

Dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia Usaha yang mengatur pembentukan forum CSR di tingkat provinsi untuk kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha.

“Aturan-aturan ini menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta berkontribusi pada pembangunan masyarakat sekitar,” tegas Armia.

*Bentuk Tanggung Jawab CSR*

Armia mengingatkan bahwa; bentuk tanggung jawab CSR perusahaan dengan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan dapat berupa; Menanam pohon, Membersihkan lingkungan dan Mengelola sampah.

Lalu ada Pengembangan Masyarakat seperti perusahaan harus enyediakan fasilitas pendidikan; Menyediakan fasilitas kesehatan; Mengadakan program pelatihan keterampilan.

Ada juga Program Kemanusiaan, seperti memberikan bantuan kepada anak-anak yatim, memberikan bantuan kepada orang tua atau warga miskin dan mengadakan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat.

Tak kalah penting, Sebut Armia adalah program Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan, Menyediakan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, Mengadakan kegiatan yang mendukung perkembangan komunitas lokal dan Menyediakan bantuan keuangan atau sumber daya lainnya untuk kegiatan komunitas.

“Dengan melaksanakan tanggung jawab sosial secara konsisten, perusahaan dapat menumbuhkan rasa penerimaan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan dan pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi bisnis pada perusahaan tersebut. Selain itu, CSR juga dapat membantu meningkatkan citra perusahaan dan memelihara hubungan dengan stakeholder,” bebernya.

Diskusi ini diadakan untuk membahas pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Aceh Tamiang. Diharapkan melalui pertemuan ini, dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam pengelolaan CSR.

“Agenda kita hari ini penilaian dan pembahasan mengenai CSR Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat Kesepakatan mengenai persentase CSR yang ideal untuk daerah,” jelasnya

Pentingnya CSR

CSR dinyatakan sebagai kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial di lingkungan mereka. Secara umum, perusahaan diharapkan mengeluarkan sekitar 2%-4% dari laba bersih untuk kegiatan CSR yang mendukung pembangunan masyarakat.

Armia mengajak perusahaan untuk berperan aktif dalam kegiatan CSR dan menjelaskan bahwa kontribusi perusahaan sangat diperlukan bagi pembangunan daerah.

Terdapat penjelasan mengenai kewajiban dana CSR berdasarkan teori ekonomi, yaitu 4 persen dari laba bersih perusahaan yang dialokasikan untuk kebutuhan sosial.

Sementara ketua Forum CSR. Sayed Zainal mendorong perlunya instruksi bupati untuk mengatur pelaksanaan CSR agar tidak menjadi beban bagi perusahaan.

Menunjukkan angka stagnasi CSR sejak 2019 hanya melibatkan beberapa perusahaan. Dia merekomendasikan perlunya evaluasi dan tindak lanjut agar perusahaan berkomitmen pada CSR.

Sementara Perwakilan dari beberapa perusahaan mengakui pentingnya CSR dan menyatakan keinginan untuk lebih bersinergi dengan pemerintah dalam program-program CSR.

Mereka juga menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana CSR agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Dharma menekankan bahwa; diskusi menekankan perlunya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh program CSR terarah dan tidak tumpang tindih.

Para peserta sepakat bahwa CSR harus dikelola dengan akuntabilitas, dan pemerintah daerah diharapkan terlibat aktif dalam pengawasan serta pengelolaan program-program CSR yang ada.

Sementara pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa persentase CSR yang ideal untuk Kabupaten Aceh Tamiang perlu dirundingkan lebih lanjut.

Penguatan peran pemerintah dan sinergi antara perusahaan dengan masyarakat harus ditingkatkan untuk mencapai hasil yang optimal dari program CSR.

Diharapkan ke depannya ada realisasi nyata dari komitmen perusahaan untuk masyarakat, sehingga CSR dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan daerah.

“Dengan adanya diskusi ini, diharapkan adanya peningkatan pelaksanaan CSR yang lebih kooperatif dan sinergis demi kemajuan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang,” [*].

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *