2 Pria Pemilik Sabu Siap Edar, Diciduk Polisi Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. mengamankan pria berinisial SEL(36) warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

SEL(36) diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku SEL diamankan pada Kamis siang, (09/10/2025), ditepi jalan Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, adanya informasi dari warga yang tidak mau perbuatan mereka mengedarkan narkoba, berdampak negatif terhadap warga lainnya, karena dilingkungan mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh tetangga mereka sendiri.

Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya sesuai seperti yang diinformasikan, kemudian ketika petugas mendekatinya, orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Dan ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu siap edar.

Menurut pengakuan pelaku SEL, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya berisial YUL.

Kemudian Pelaku SEL diamankan berikut barang bukti yang disita berupa 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 buah handphone warna biru, 1 bekas kotak rokok dan 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik.

Dengan membawa pelaku SEL, penelusuran berlanjut untuk menunjukkan lokasi pelaku YUL(44) warga Masibu, Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur. Kalimantan Tengah.

YUL yang merupakan seorang residivis tak bisa mengelak kerika petugas datang bersama pelaku SEL, dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lain yang diakui adalah miliknya untuk diedarkan.

Untuk proses hukum lebih lanjut Pelaku YUL saat ini diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 36,68 gram, 1 lembar tisu, 1 buah handphone warna biru navy, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop dan 1 buah kotak jam tangan warna hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *