Tabloidbnn.info. Jakarta. Menanggapi berita Tabloidbnn.info Kamis 12 Maret 2026 yang berjudul : Viral Pembacaan SK Rolling Jabatan di Mimika Dibaca Lewat Handphone dan seterusnya, Yohannes Kemong memberi tanggapannya melalui telepon selularnya kepada Tabloidbnn.info, Minggu 15 Maret 2026, bahwa Pembacaan lembaran negara tiba tiba terhenti, lalu baca lagi melalui HP.
Berita acara atau SK yang dibacakan adalah keputusan negara, jadi nama yang dicatat apakah sama dengan yang dibaca di HP ?
Ini juga membuat kami tidak sependapat, dan kami minta supaya orang yang baca naskah resmi dan yang membawa HP agar diusut. Secara administrasi itu sudah kacau, ujar Yohannes Kemong.
Media ini juga coba meminta tanggapan dari Ibu Kaban BKD Mimika, tapi sayang sekali , panggilan telepon tak dijawab, dan chat di Whatssap juga tak dibalas.
Oleh sebab itu kita coba menyimak bersama : UU No 9 Tahun 2010, Tentang Keprotokolan dan Tata cara Standar Resmi di Indonesia, berikut adalah :
1. Protokol Resmi. Naskah resmi harus dibaca dari dokumen fisik yang telah ditandatangani, atau disahkan.
Keabsahan Data: Mengubah metode baca di tengah jalan (apalagi melalui HP) menunjukkan ketiadaan kesiapan dan mengurangi khidmatnya acara.
Kecuali: Diperbolehkan hanya jika terjadi keadaan darurat (misalnya, naskah asli terbakar/hilang) dan hal tersebut dikonfirmasi oleh Master of Ceremony (MC) atau Pemimpin Upacara.
2. Adakah Sanksinya?
Sanksi yang berlaku umumnya bersifat administratif dan etik/reputasi, bukan sanksi pidana, kecuali ada unsur pemalsuan nama.
Sanksi Administratif: Teguran dari pimpinan lembaga atau instansi kepada petugas protokol/pembaca nama.
Sanksi Sosial/Reputasi: Acara dinilai tidak profesional, memalukan, dan mengurangi kewibawaan instansi penyelenggara.
Tindakan Korektif: Umumnya, jika ada kesalahan nama, MC akan melakukan koreksi resmi di akhir acara untuk memastikan nama yang benar tercatat.
Kesimpulan: Hal tersebut sangat tidak direkomendasikan dan berisiko pada reputasi acara, meskipun mungkin secara teknis nama tersebut berhasil dibacakan.
Tata Naskah Dinas: Pembacaan Keputusan (SK) Jabatan seharusnya dilakukan dengan naskah fisik resmi yang dicetak (Peraturan BKN No. 21 Tahun 2017).
Gangguan Teknis: Meskipun ada SE Kepala BKN mengenai pelantikan virtual (media elektronik), konteksnya adalah pelantikan fisik di tempat (onsite) dengan HP. Jika pembacaan nama dilakukan via HP pribadi/WA, hal ini mengurangi kesakralan acara dan berisiko pada validitas data.
Ketentuan: Namun, jika SK fisik sebenarnya sudah ada di lokasi namun tidak terbawa ke podium saat pembacaan (terjadi kepanikan/gangguan), pelantikan tersebut umumnya tetap sah selama SK tersebut sah secara hukum dan ditandatangani pejabat berwenang.
Adakah Sanksinya?
Sanksi yang mungkin timbul bersifat administratif dan kode etik, bukan sanksi pidana selama nama yang dibacakan sesuai dengan SK.
Teguran Lisan/Tertulis: Pembaca naskah (protokol/MC) dapat diberikan teguran atas ketidaksiapan.
Sanksi Moral/Administrasi: Panitia pelaksana pelantikan bisa dianggap tidak profesional dalam menjaga marwah acara pelantikan.
Pembatalan Pelantikan: Jika nama yang dibacakan via HP berbeda dengan nama di SK asli yang ditandatangani, pelantikan tersebut bisa dibatalkan atau harus diulang.












