Tabloidbnn.info.MIMIKA.— Dugaan pelanggaran serius dalam proyek pelebaran jalan kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Seorang warga, Matias Hay, melalui kuasa hukumnya Hendra Jamlaay, S.H, secara resmi melayangkan permintaan keterangan kepada pemerintah daerah terkait belum dibayarnya ganti rugi tanah yang telah digunakan sejak tahun 2022.
Tanah milik klien tersebut diketahui berada di Jalan Poros SP5, Kampung Limau Asri, dengan luas sekitar 11 x 250 meter persegi, yang terdampak langsung oleh proyek pelebaran jalan. Ironisnya, hingga memasuki tahun ketiga, belum ada kejelasan pembayaran maupun penjelasan resmi dari pemerintah.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan proyek, tidak pernah ada komunikasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana, baik dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika maupun kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Tidak ada pendekatan kepada pemilik hak ulayat. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat,” tegas Hendra dalam keterangannya.
Akibat tidak adanya komunikasi tersebut, pihak keluarga bahkan sempat menghentikan pekerjaan di lapangan sebagai bentuk penolakan atas penggunaan lahan tanpa persetujuan.
Berkas Lengkap, Ganti Rugi Nihil
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut bahwa seluruh dokumen yang diminta sebagai syarat administrasi ganti rugi telah diserahkan secara lengkap kepada instansi terkait. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut maupun jawaban resmi dari pemerintah.
Penundaan selama tiga tahun ini dinilai tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar prinsip hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, secara tegas disebutkan bahwa:
Penggunaan tanah harus didahului dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme teknis dan prosedural pengadaan tanah.
Desakan Transparansi dan Kepastian Hukum
Atas dasar itu, kuasa hukum secara resmi meminta kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika untuk memberikan keterangan tertulis yang jelas dan berbasis hukum.
Permintaan tersebut mencakup dua hal utama:
1. Apakah prosedur pengadaan tanah yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku?
2. Kapan dan bagaimana realisasi pembayaran ganti rugi terhadap klien mereka?
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat adat dan pemilik tanah dalam proyek-proyek pembangunan di Mimika.
Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, maka praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat secara sistematis.
Menunggu Jawaban Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Mimika terkait tuntutan tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pembayaran hak kliennya.













