36 Kepala Keluarga Dukuh Bengkoang Menuntut Haknya, Selama 27 Tahun Tidak Dipenuhi PT Windu Nabatindo Lestasi (BGA group)

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Sampit. Dinas Perkebunan (Disbun) provinsi Kalimantan Tengah, LBH Peradi WPI Kalteng, ormas TBBR, dan ormas Laung Adat Mandau Telawang turun langsung ke lokasi, untuk melakukan pengecekan keberadaan Dukuh Bengkuang di Ds Pantai Harapan, kec. Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 04/12)2024 lalu.

Dari hasil peninjauan tim di lapangan, terhadap tuntutan masyarakat eks Dukuh Bengkuang, kepada perusahaan perkebunan sawit PT WNL (BGA GROUP) sesuai dengan no surat 22/PERADIWPI/X/2024, ditemukan sebagai berikut :

Poin pertama bahwa, keberadaan eks Dukuh Bengkuang tersebut, benar adannya.

Poin kedua, bahwa eks Dukuh Bengkuang berdasarkan hasil tinjauan dilapangan berada dalam areal kerja PT WNL (BGA GROUP).

Poin ketiga, bahwa keberadaan PT WNL (BGA GROUP) dalam berinvestasi membangun perkebunan kelapa sawit, memiliki dampak sangat berpengaruh terhadap ekstensi Dukuh Bengkuang, dalam berkehidupan sosial, budaya, ekonomi dan keagamaan masyarakat.

Poin ke empat, bahwa masyarkat eks Dukuh Bengkuang, yang sejumlah 36 kepala kelurga (KK) tersebut, telah menuntut hak-haknya selama 27 tahun terahir belum dipenuhi oleh PT WNL (BGA GROUP).

Sebagai informasi, sangat disayangkan dari empat poin berita acara ini, pihak pihak desa, kecamatan dan PT WNL (BGA GROUP) tidak tidak bersedia untuk menandatanganinya.

Adapun yang bersedia menandatangani berita acara peninjauan langsung kelapangan tersebut, hanya Disbun Kalteng, LBH Peradi WPI Kalteng, Ormas TBBR,  dan Ormas Lawung Adat Mandau Telawang saja.

Ketua Ormas Lawung Adat Mandau Telawang Kalteng Deden Nursida menegaskan bahwa, pemerintah desa dan kecamatan, sepertinya tidak membela keberadaan warga dan Dukuh Bengkuang.

Dalam hal ini, seakan pemerintah desa dan kecamatan jangan menjadi pekerja perusahaan, bisa rusak negara ini kalau pemerintah setempat tidak membela hak-hak masyarakatnya ungkap Deden.

Dilakukannya peninjauan lapangan ini, adalah tindak lanjut dari pertemuan para pihak yang telah di laksanakan pada 01 November 2024 lalu, di kantor Dinas Perkebunan provinsi Kalteng tutup Deden.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *