4 Polda Gagalkan Penyelundupan Senpi ke KKB Papua, 7 Orang Ditangkap

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Jayapura – Penyeludupan dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan ke KKB di Papua berhasil digagalkan. Sebanyak 7 orang ditangkap dari sejumlah daerah.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua, yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus sindikat jual beli senpi dan amunisi untuk kepentingan KKB di Papua berkat kerjasama Polda Papua dengan Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.

“Pengungkapan kasus jual beli senpi dan amunisi ini setelah kita memeriksa Yuni Enumbi, keterangan dari Yuni mengantar tim penyidik untuk memeriksa beberapa orang yang berada di beberapa kota di Indonesia. Setelah kita kerjasama dengan beberapa Polda, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan) serta 3.573 butir amunisi,” ungkap Irjen Patrige saat melakukan press release di Aula Rupatam Polda Papua, Selasa (11/03/2025).

Kapolda mengungkapkan Operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak tanggal 6 Maret hingga 9 Maret 2025 ini membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan 7 tersangka dan sejumlah barang bukti senjata api, amunisi, serta peralatan pendukung lainnya.

“Ketujuh pelaku yang sudah dijadikan tersangka antara lain, YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP,” Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya,” ungkapnya.

Selain Senjata dan Amunisi, lanjut kata Irjen Patrige yakni peralatan perakitan senjata api antara lain mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor.

“Tak hanya itu, kami juga menyita dari tangan para pelaku yaitu dua buah detonator, magazine popor senjata, laras senjata rakitan dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Dan juga uang tunai sejumlah Rp. 369. 600.000,” ujar Irjen Patrige.

Ia mengatakan Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua, Polda Papua Barat Polda Jawa Timur dan Polda Daerah DIY yang didasari komitmen yang sangat kuat dalam memberantas penyelundupan senjata api yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.

“Kasus tersebut adalah murni tindak pidana, terkait dengan kepemilikan, penyimpanan dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang kepemilikan senjata api dan amunisi secara illegal dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Sinergi yang kuat antar Kepolisian di berbagai daerah membuktikan bahwa setiap upaya ilegal yang mengancam keamanan negara akan ditindak tegas. Aparat Keamanan juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna memutus rantai penyelundupan senjata api serta menjaga Papua tetap kondusif dan damai.

 

Penulis: ArsyaEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *