Mantan Bendahara Desa Deme Kecamatan Liae Kabupaten Sabu Raijua NTT Elisabeth Fransiska Polu Resmi Dieksekusi.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Kota Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua resmi mengeksekusi Elisabeth Fransiska Polu, mantan Bendahara Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Eksekusi dilakukan pada Sabtu 15 Maret 2025 di Lapas Wanita Kupang, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menghukumnya dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor, menegaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Kpg tanggal 10 Desember 2024 berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut diterima oleh Penuntut Umum pada 18 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Kupang menerima permintaan banding dari Penuntut Umum membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor.

Mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.102.184.922 subsidair 2 bulan kurungan.

Memerintahkan pengembalian 22 dokumen sebagai barang bukti kepada Desa Deme. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.500.000 kepada terpidana.

Dengan eksekusi ini, Kejari Sabu Raijua mencatat satu perkara tindak pidana korupsi yang telah dieksekusi pada Triwulan I tahun 2025.

Jaksa juga menegaskan bahwa apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, maka aset miliknya akan disita untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami mengimbau masyarakat Sabu Raijua yang mengetahui keberadaan aset terpidana agar melaporkan kepada Kejari Sabu Raijua guna mendukung proses sita eksekusi,” sebut Hendrik Tiip.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola dana desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang lebih baik.

(*Ricardo).

Penulis: Ricardo Editor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *