Tabloidbnn.info- Langsa. Mulusnya menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd M.Pd, kewajibanya sebagai pejabat negara yang bertugas di tempat yang baru lupa melapor harta kekayaan (LHKPN), namun yang di laporkan di LHKPN bukan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, akan tetapi sebagai Kepala BPSDM Pemerintah Aceh dalam tiga tahun laporan LHKPN berturut-turut, mulai Tahun 2022 sampai 2024.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Peraturan KPK terkait LHKPN, setiap Pejabat negara yang dimutasikan ke jabatan lain wajib melapor harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di sini sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur tentang kewajiban penyampaian LHKPN, BPK RI. Jika Pj Bupati tidak melapor harta kekayaannya, hal tersebut dapat menimbulkan masalah hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pj Bupati harus memenuhi kewajibannya untuk melapor LHKPN agar dapat menjalankan tugasnya secara bersih dan transparan.
Mungkin ada tanggapan beliau (Pj) Wali Kota tidak perlu melapor harta kekayaannya bahwa dalam aturan LHKPN tidak disebut Penjabat (Pj) Wali Kota, yang sebut dalam LHKPN hanya pejabat Pj.Bupati harus melapor harta kekayaannya. Di sini sangat jelas terangkan setiap Pejabat negara yang dimutasikan ke jabatan lain wajib melapor harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tidak melapor harta kekayaannya, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan atau indikasi penyalahgunaan kekuasaan. LHKPN adalah dokumen yang berisi uraian dan rincian harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya yang terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara. Dengan adanya LHKPN, masyarakat dapat memantau aset-aset yang dimiliki oleh pejabat publik dan apakah ada indikasi peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar.
Sebagaimana yang di beritakan sebelumnya oleh media hariandaerah.com Kamis (24/04/2025). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, dilaporkan Dr. Syaridin S.Pd M.Pd, Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa ke KPK atas dugaan ketidaksesuaian laporan harta kekayaan (LHKPN), Diketahui, bahwa Syaridin sejak dilantik sebagai Pj Walikota Langsa pada 29 Agustus 2023 tetap mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BPSDM Pemerintah Aceh dalam tiga tahun laporan LHKPN berturut-turut, mulai Tahun 2022 sampai 2024.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, menyampaikan apa yang dilakukan Syaridin bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas pejabat publik.
“Sesuai surat laporan ke KPK pada 24 April 2025, nomor 012/LP/Dpp/LSM-GP/IV/2025, Gadjah Puteh menilai pelaporan Syaridin bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 pasal 3 dan pasal 4, yang mewajibkan pelaporan harta berdasarkan jabatan aktual per 31 Desember tahun berjalan,” Ucap Sayed Zahirsyah kepada awak media.
Kemudian ditegaskan bahwa Ini bukan soal salah tulis jabatan. Ini adalah soal komitmen moral seorang penyelenggara negara terhadap integritas. Ia berkata bagaimana publik bisa percaya kalau LHKPN saja tidak akurat.
LSM Gadjah Puteh tidak lupa menyoroti sikap Syaridin yang dinilai terlalu nyaman dengan posisi sebagai Pj Wali Kota Langsa.
“Hingga kini, belum ada inisiatif yang terlihat dari Syaridin untuk mengusulkan pelantikan Wali Kota Langsa definitif, padahal masa jabatannya sebagai Pj hanya bersifat sementara,” sebut Sayed.
Ia menambahkan, ketika seseorang sudah terlalu nyaman dalam jabatan sementara, maka urgensi untuk mendorong lahirnya kepemimpinan definitif menjadi kabur.
“Ini bukan hanya stagnasi politik, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap dinamika demokrasi lokal,” katanya lagi.
Dalam laporan tersebut, Gadjah Puteh meminta KPK untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.
Sayed juga mengatakan bahwa kejujuran bukan hanya soal isi laporan kekayaan, tetapi soal keberanian menyampaikan posisi secara terbuka dan akurat kepada publik.
Dugaan ketidaksesuaian ini turut mencuatkan kecurigaan adanya motif untuk mereduksi sorotan publik terhadap lonjakan harta yang dilaporkan Syaridin, dimana tahun 2024 terpantau terjadi lonjakan utang dan pembelian kendaraan bermotor senilai ratusan juta rupiah.
“Publik berhak tahu dan bertanya, “Jika data jabatan saja tidak jujur, bagaimana dengan data anggaran daerah?”,” Ungkap Sayed Zahirsyah.(red)












