Tabloidbnn.info. Tidore Kepulauan.
Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 pukul 14.22 WIT, telah dilaksanakan rapat pembahasan permasalahan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) dengan masyarakat lingkar tambang, di Kabupaten Halmahera Timur, bertempat di lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
Rapat dihadiri oleh
– Wakil Gubernur Maluku Utara an. H. Sarbin Sehe
– Kapolda Maluku Utara an. Brigjen Pol Drs. Waris Anggono, M.Si
– Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara an. Merlisa Marsaoli
– Sekda Provinsi Maluku Utara an. Drs. Samsudin A. Kadir
– Bupati Kab. Haltim an. Ubaid Yakub
– Wakil Bupati Kab. Haltim an. Anjas Taher
– Dandim 1505/Tidore an. Letkol Kav Chalter Purba, ST
– Kapolres Kab. Haltim an. AKBP Hidayatullah
– Ketua DPRD kab Haltim an. Idrus Maneke
– Jou Mayor Kesultanan Tidore an. Iskandar Alting
– Pimp. OPD Kab. Halmahera Timur terkait
– Direktor PT. STS an. Ny. Debi Falentina
– Perwakilan pimpinan PT. STS
– Unsur Muspika Kecamatan Maba dan Maba Tengah
– Masyarakat adat lingkar tambang Kecamatan Maba dan Maba Tengah.
Wakil Gubernur Maluku Utara, menyampaikan : Beberapa hari lalu bahwa masyarakat telah menyampaikan terkait hak hak masyarakat yang diambil oleh pihak perusahaan an. PT. Sembaki Tambang Sentosa oleh karena itu Pemprov Maluku Utara mengadakan pertemuan saat ini.
Dilanjutkan oleh Bupati Kabupaten Halmahera Timur Menjelaskan kronologis keberadaan PT. STS di Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim) hingga terjadinya permasalahan dengan masyarakat lingkar tambang serta upaya Pemerintah Kabupaten Haltim dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemkab. Haltim meminta Pemprov Maluku Utara agar menjadi jembatan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dikesempatan yang sama, Kapolda Maluku Utara, juga menegaskan :
– Bahwa semua permasalahan terdapat solusi namun di diselesaikan dengan cara kepala dingin, dan juga Menjelaskan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah menjadi UU No 35 tahun 2012 bahwa hutan terbagi menjadi 3 yakni hutan hak, hutan negara dan hutan adat.
– Adanya kami dilokasi pertambangan bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah adanya konflik yang terjadi di daerah lingkar tambang.
Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, juga menyampaikan didalam rapat tersebut :
– Dengan adanya permasalahan ini, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara telah turun ke lokasi dan bertemu dengan pihak terkait.
– Kami tidak ingin masyarakat berhadapan dengan aparat keamanan, dan tuntutan dari masyarakat masih dalam tahap kewajaran dengan harapan PT. STS dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat.
Kami, Berharap dengan adanya rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang jelas dan tidak mengambang.
Perwakilan PT. STS, menyampaikan :
– Permohonan maaf kepada warga lingkar tambang atas kejadian 2 – 3 minggu kebelakang hingga terjadinya konflik sosial.
– PT. STS menggunakan 800 orang dengan rincian 90 % tenaga kerja lokal dan sisanya menggunakan SDM dari luar.
– PT. STS siap menjawab tuntutan masyarakat dan tidak ada niatan melakukan penyerobotan lahan.
– Terkait tuntutan masyarakat kecamatan Maba poin 2 tentang menyelesaikan permasalahan 28 bidang lahan masyarakat dan hingga saat ini yang sudah diverifikasi baru 21 bidang lahan masyarakat dan sisanya akan dilanjutkan verifikasi secara bersama sama.
– Terkait tuntutan masyarakat kecamatan Maba poin 3 tentang tali asih bahwa pihak PT. STS bersedia menjalankan tuntutan tersebut.
– Terkait tuntutan masyarakat kecamatan Maba Tengah, bahwa pihak PT. STS bersedia menjalankan seluruh tuntutan masyarakat kecamatan Maba Tengah.
Penyampaian Ketua DRPD Kab. Halmahera Timur , pada intinya
– Menuntut PT. STS agar menyampaikan permohonan maaf karena telah menginjak harga diri masyarakat haltim.
– Kami akan memegang komitmen dari PT STS yang baru disampaikan oleh perwakilan PT. STS karena kami punya perbandingan CSR dengan perusahaan lain.
Rapat pembahasan permasalahan PT. STS berakhir, hasil dari rapat pembahasan permasalahan PT. Sembaki Tambang Sentosa dengan masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Timur yaitu pihak PT. STS bersedia menjalankan tuntutan dari masyarakat kecamatan Maba dan Kecamatan Maba Tengah dan perwakilan PT. STS menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan selama ini.
Tuntutan masyarakat kecamatan Maba
1. Mempertegas komitmen dalam rencana induk program pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Maba.
2. Segera menyelesaikan permasalahan 28 bidang lahan masyarakat yang bersertifikat di area PT. STS.
3. Masyarakat meminta agar setiap lokasi yang akan ditambang oleh pihak PT. STS terlebih dahulu dilakukan sosialisasi untuk bisa disepakati bersama dalam bentuk tali asih apabila blok penambangan tersebut berada dalam kawasan hutan.
4. Untuk tanjung Memeli saat ini terjadi tumpang susun kepemilikan lahan, meminta untuk segera dilakukan upaya penyelesaian baik melalui pendekatan hukum maupun kekeluargaan.
Tuntutan masyarakat Maba Tengah
1. Menuntut pihak PT. STS agar sebelum melakukan penambangan di wilayah kecamatan Maba Tengah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi publik / sosialisasi ke masyarakat kecamatan Maba Tengah.
2. Menuntut penyusunan dokumen RIPPM PT. STS wajib memasukan seluruh desa dalam wilayah administrasi kecamatan Maba Tengah
3. Seluruh perusahaan termasuk PT. STS yang akan melaksanakan kegiatan investasi pertambangan di wilayah adat Qimalaha Wayamli , wajib memberikan CSR dibidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan kepada masyarakat melalui satu pintu yaitu Qimalaha Wayamli yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat adat Maba Tengah.