Sikap Alergi Terhadap Wartawan, PLT. Kadis Dikbud Kota Lhokseumawe Di nilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu Dinas di Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, yaitu Dinas PK

Hal itu terbukti ketika beberapa kali sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap plt Kepala Dinas PK Kota Lhok seumawe Dedi Irfansyah, terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas (PK) tersebut yang di wawancarai wartawan perihal yang menyangkut privacy. Lantaran dinilai alergi ketika diwawancarai wartawan. Sabtu (3/5/2025).

Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program Pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan Pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja Pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum Kepala Dinas di lingkungan Kota Lhokseumawe, yakni oknum PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK)

Salah satu Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA), Armiadi wartawan dari media online mengaku prihatin terhadap sikap Kepala Dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap sikap seperti ini bagi Pemerintahan Kota Lhokseuma, karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti, Imbuhnya.

Ia menilai, Plt Kadisdikbud yang memilih bungkam diwawancarai media pada peringatan Hardiknas itu Jelas-jelas tak faham tentang Undang-undang kebebasan Pers. Sehingga, menjadi bentuk pelecehan dan pelanggaran terhadap pekerja pers.

Tambahnya Ketua Harian DPP-PWA, yang juga wartawan Senior di Aceh itu mengaku, menyangkan sikap cuek dari Plt Kadis PK tersebut. Padahal, Dedi Irfansyah memiliki rekam jejak yang terbilang mentereng dalam menduduki jabatan strategis disejumlah jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Lhokseumawe, mulai menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala DLHK, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga dipercayakan menjabat kali ini menjadi Plt Kadisdikbud terhitung 19 Februari lalu.

Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua , Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.

“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” ujar salah seorang wartawan.

Menurut Ketua Harian DPP-PWA, Armiadi, berbicara tentang pendidikan pada peringatan Hardiknas merupakan hal yang lumrah dimanapun. Sehingga, tidak ada perlu merasa abai alias ditutupi demi kelangsungan dunia pendidikan itu sendiri, adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik. Jelasnya

Lebih lanjut Ketua Harian DPP- PWA, ” Ini problem yang serius, harus segera dievaluasi Plt yang bersangkutan. Sebagai pejabat pendidikan mestinya perihal ini tidak perlu terjadi, ” Sesalnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, terkesan memilih bungkam ketika diwawancarai awak media pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025. Plt Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu memilih asyik berselfie bersama peserta usai upacara Hardiknas, ketimbang menyuarakan tentang kondisi pendidikan didaerahnya.

Bahkan, dirinya dengan tegas beralasan tidak bersedia melayani konfirmasi para pekerja pers kendati hanya dimintai waktu beberapa menit. Sambil berlalu dengan langkahnya yang cuek, Dedi berdalih harus mengikuti rapat dikediaman Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar bertempat di Guest House, sekira pukul 09.30 Wib, Jum’at Pagi (3/5).

”Keu pue wawancara, hana suah keudeh ? (untuk apa wawancara, gak usah saja). Lon neuk jak rapat bak Guest House Pak Walikota ? (Saya mau pergi rapat di Guest House Pak Walikota), ” tolaknya dengan logat bahasa Aceh.

Mendengar jawaban Plt Kadis PK itu, wartawan Durasi bersama salah seorang wartawan senior Harian Waspada, Zainuddin, melakukan penelusuran ketempat kediaman Walikota Lhokseumawe tersebut. Ternyata, sesampai disana beliau terlihat asyik santai mengobrol dan bercipika-cipiki bersama pejabat lain sambil merokok mengeluarkan kepulan asap dari mulutnya disana.

Ironisnya lagi, rapat itu baru digelar sekitar 30 menit lamanya setelah mobil dinas berwarna hitam yang ditumpangi Bapak Walikota Sayuti Abubakar parkir disana.
Di ketahui, Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) (Red)

Penulis: MuzakkirEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *