Bupati Mimika Diminta Segera Bersihkan Semua Anggota Pokja, Desak Jaksa Audit Tender Proyek.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Timika. Bupati Mimika, Johannes Rettob diminta segera mengganti semua anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa lingkup Pemda Mimika. Pergantian itu penting dilakukan agar proses tender proyek berlangsung jujur ​​​​tanpa ditunggangi kepentingan.

Salah satu kontraktor yang meminta namanya diinisialkan MM mengungkap adanya praktik tidak sehat dalam proses lelang proyek fisik lingkup Pemda Mimika.

Kontraktor tersebut mengaku, saat sesi pembuktian kualifikasi, beberapa anggota Pokja tampak tidak lagi menunjukkan sikap profesional. “Mereka hanya bertanya satu dua hal, terlihat tidak serius. Tapi ketika kontraktor dari kelompok suku tertentu maju, mereka sangat antusias,” ungkap MM kepada wartawan, Rabu (14/5).

Dia menyebut identitas oknum anggota Pokja yang bermain dalam penentuan kemenangan lelang proyek. “Kalau pak bupati butuh informasi lebih detail saya akan laporkan,” paparnya.

setelah MM mengatakan, kualitas air diketahui semakin kuat kontraktor yang mendapat perlakuan istimewa itu ternyata adalah pemenang calon proyek. “Itu bukan lagi rahasia. Pokja diduga sudah bermain sejak awal proses seleksi,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan alasan yang sering digunakan Pokja untuk menggugurkan peserta – seperti membuang harga penawaran 20 persen dari HPS – sudah tidak relevan. “Banyak yang pernah lolos dengan potongan 20 persen, tapi sekarang itu dijadikan alasan untuk menggugurkan yang tidak mereka inginkan,” tambahnya. Bahkan untuk pemberitahuan menghadiri klarifikasi kontraktor dihubungi orang lain yang bukan Pokja.

Kontraktor tersebut menduga ada campur tangan kepentingan politik yang masih berpengaruh dalam proses saat ini. Ia pun mendesak Kejaksaan untuk turun tangan.

“Jaksa harus mengaudit semua kekayaan anggota Pokja, memeriksa aliran dana dan sepak terjang mereka dalam meloloskan proyek-proyek tertentu,” tegasnya.

Peran Pokja Pemilihan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa Pokja wajib menyelenggarakan pemilihan penyedia secara profesional, independen, dan bebas intervensi dari pihak manapun.

Namun jika terdapat indikasi yang disetujui, maka hal itu dapat melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Bupati Mimika untuk segera terlibat dan menggantikan Pokja yang tidak profesional, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak demi menjaga integritas proses pengadaan di daerah.(red)

Penulis: Redaksi/fpEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *