Tabloidbnn,info, Bartim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 pada Rabu (2/7/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian hasil Rapat Kerja Pembahasan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop. Turut hadir anggota dewan, staf ahli dan tenaga ahli fraksi, serta perwakilan dari eksekutif, termasuk Asisten I Sekretariat Daerah Ari Panan P. Lelu, para Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam wawancara usai rapat, Nursulistio menyampaikan bahwa seluruh komisi DPRD telah memberikan tanggapan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang telah diterima. Dengan demikian, pertanggungjawaban APBD 2024 dinyatakan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Itu juga menjadi dasar untuk kita melakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan, jika memang ada hal-hal yang urgen, baik dari sisi anggaran maupun kegiatan,” jelas Nursulistio.
Dijelaskan Sulistio apa yang menjadi catatan BPK RI diantara termuat pada catatan dan rekomendasi DPRD Barito Timur.
Apresiasi atas Capaian Opini WTP
Reni Sugiarti, selaku juru bicara DPRD dalam sidang tersebut, menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui audit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“DPRD Kabupaten Barito Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Pemerintah Daerah mempertahankan opini WTP dari BPK,” ucap Reni dalam sidangnya.
Realisasi Keuangan APBD 2024
Berikut rangkuman struktur dan realisasi anggaran daerah Barito Timur Tahun Anggaran 2024:
Pendapatan Daerah:
Target Rp1,188 triliun – Realisasi Rp1,202 triliun
Belanja Daerah:
Anggaran Rp1,317 triliun – Realisasi Rp1,214 triliun
Pembiayaan Netto:
Rp129,2 miliar – Realisasi Rp129,2 miliar
Saldo Akhir Kas Daerah:
Rp116,91 miliar per 31 Desember 2024
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Rp90,4 miliar hanya terealisasi Rp66,1 miliar, dengan kontribusi utama dari pajak daerah dan retribusi.
Dalam sisi belanja, belanja operasi mendominasi dengan realisasi Rp848,5 miliar dari total anggaran Rp928,7 miliar. Belanja modal, belanja tak terduga, dan transfer daerah juga terealisasi dengan variasi efisiensi.
Catatan dan Rekomendasi BPK
Meskipun meraih opini WTP, BPK tetap mencatat sejumlah temuan penting, antara lain:
Belanja barang/jasa dan belanja modal belum sepenuhnya sesuai klasifikasi.
Pembayaran honorarium melebihi ketentuan.
Proyek fisik di Dinas PUPR tidak sesuai kontrak.
Piutang retribusi belum didukung rincian yang memadai.
BPK merekomendasikan Bupati Barito Timur menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan evaluasi perencanaan anggaran, penyesuaian regulasi standar biaya umum, serta penagihan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.
Penutup
Rapat Paripurna ini menandai langkah penting menuju penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 sekaligus menjadi dasar untuk APBD Perubahan tahun 2025. Penyampaian pendapat akhir kepala daerah dijadwalkan pada rapat paripurna selanjutnya sebagai bagian dari pembahasan tingkat II.
Dengan pencapaian opini WTP dan pengawasan yang ketat oleh DPRD, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Barito Timur dapat terus meningkat secara akuntabel dan transparan. ( td/af)