Tabloidbnn.info. Karimun – Aktivitas pengangkutan dan penjualan batu granit di wilayah Kecamatan Meral Barat, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di sekitar PT KDH Pasir Panjang, diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, terutama dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(21 juli 2025)
Koordinator DPP Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, mendesak agar otoritas terkait, baik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penggelapan pajak negara dari aktivitas tersebut.
“Kami mencium adanya praktik ilegal dalam pengangkutan dan penjualan batu granit yang tidak melibatkan pembayaran PNBP Tak ada ijin ipp,Ijin pengangkutan dan penjualan
sebagaimana mestinya. Negara bisa dirugikan miliaran rupiah bila ini dibiarkan.Telah merugikan negara Nilai kerugian negara sangat pantastis.
Di duga pihak Syahbandar mengeluarkan sib tidak sesuai prosedur (tidak melalui pelabuhan resmi). Mendapatkan upeti perkapal, melalui agen lokasi pelabuhan kolong, samping PT KDH, dekat pantai Belawan, dll
KSOP dan APH tidak boleh diam harus bertindak tegas,” tegas Cecep Cahyana, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa Diduga kuat semua tambang yang di perjual belikan/do ,pasir darat, laut, tanah urug, batu granit, timah yang di kelola oleh pihak swasta tidak memiliki izin pengakutan dan penjualan, pengangkutan dan penjualan bahan galian batuan seperti granit harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, termasuk:
Dasar Hukum Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya dikenai sanksi pidana.”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 284 ayat (2): “Setiap kapal yang melakukan pengangkutan barang wajib memiliki dokumen pelayaran lengkap dan sah dari KSOP.”
Menurut Cecep, bila kegiatan ini berlangsung tanpa pelaporan yang jelas dan tanpa setoran PNBP kepada negara, maka hal ini berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penggelapan pajak, dan dapat dikenai sanksi pidana serta penyitaan aset.
“Kami mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan dan kepolisian dapat mengaudit dan mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk jika ada oknum di instansi pelabuhan yang ikut bermain,” tambahnya.
CIC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam nasional.(red)